DISUSUN
OLEH :
NAMA : IKA FITRIANASARI
NPM : 14213234
KELAS : 2EA24
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
KATA
PENGANTAR
Pertama
– tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas
berkat rahmat dan karunia nya saya bisa menyelesaikan tugas sofskill ini dengan
tepat waktu, dan tak lupa pula saya ucapkan terimakasih kepada dosen saya yang
sudah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah wawasan serta ilmu saya
dalam mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Saya
berharap makalah ini dapat memberikan informasi dan manfaat kepada kita semua
sehingga dapat menambah wawasan kita. Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Dan
semoga makalah ini bisa memberikan pembelajaran yang positif bagi kita
semuanya.
Akhir
kata, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Dyan Tanjung Gunotomo, atas
bimbingannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin
Bekasi, Mei 2015
Penulis
i
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ................................................................................. i
Daftar Isi ................................................................................. ii
Bab I Warga
Negara ................................................................................. 1
1. Pengertian
Warga Negara ............................................. 1
2. Penentuan
Warga Negara Indonesia ............................................. 2
Bab II Bentuk Pemerintahan ..................................................................... 10
1. Pengertian
Bentuk Pemerintahan ............................................. 10
2. Bentuk
Pemerintahan ............................................. 12
Bab III Sistem Pemerintahan ..................................................................... 17
1. Pengertian
Sistem Pemerintahan ............................................. 17
2. Sistem
Pemerintahan Negara ............................................. 22
3. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan
Negara
Republik Indonesia ............................................. 26
4. Perbandingan
Sistem Pemerintahan
Negara
Republik Indonesia dengan
Sistem
Pemeintahan Negara Lain ............................................. 32
Bab IV Hak
dan Kewajiban ..................................................................... 34
1. Pengertian
Hak dan Kewajiban ............................................. 34
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia ............................................. 35
3. Hak
dan kewajiban Mahasiswa
sebagai Warga Negara Indonesia ............................................. 38
4. Cara
Membangun Kesadaran Hak dan
Kewajiban
Warga Negara ............................................. 39
5. Karakteristik
warga negara yang
memiliki kesadaran hak dan
kewajiban ............................................. 40
Bab V Kesimpulan ..................................................................... 42
Bab VI
Daftar Pustaka ..................................................................... 43
ii
BAB I
WARGA NEGARA
1. Pengertian
Warga Negara
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang
merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara
seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah
Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
Selanjutnya
dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang
menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara Republik Indonesia.
Warga
negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan
bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi
anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang
dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi
warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan
ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
1
- Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam
penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari
sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan
warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
2. Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
- Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa
Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang
berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat atau daerah
2
kelahiran,
sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau
keturunan atau keibubapakan.
Sebagai
contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di
negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas
ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang
lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu,
Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status
kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
a) Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah
(law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan,
adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini
dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental
dan China.
Asas ius sanguinis
memiliki keuntungan, antara lain:
- Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
- Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
- Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
- Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
b) Asas Ius Soli
Pada
awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius
soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di
suatu wilayah
3
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of
the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh
negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak
semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya,
kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya
menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan
anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan
bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di
Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius
solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa
orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara
Jepang.
Untuk
sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak
dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal.
Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan
suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain
itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa
ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan
bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika
tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan
ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya.
Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat
memiliki status kewarga-negaraan bapaknya.
2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Perkawinan
Selain
hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang
juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat
dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
4
a) Asas Kesatuan Hukum
Asas
kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat
dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri
ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang
bulat.
Untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka
semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman
dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga
masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan
kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti
status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah
perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain:
Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang
menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi
bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama
dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak
yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat
mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya
berbeda dengan sang ayah anak-anak.
b) Asas Persamaan Derajat
Dalam
asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang
menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman,
Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin
memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura
melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut.
5
3. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Naturalisasi
Walaupun
tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Perolehan
Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia,
pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga
mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan
hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara
dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan
interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di
Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak
imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan
kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di
Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status
kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal
maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam
penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
- Karena kelahiran;
- Karena pengangkatan;
- Karena dikabulkannya permohonan;
- Karena pewarganegaraan;
- Karena perkawinan
- Karena turut ayah dan atau ibu;
- Karena pernyataan
6
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan
cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
7
Kewarganegaraan
seorang warga Negara Indonesia juga bisa hilang jika yang bersangkutan;
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
- Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
- Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
8
Kewarganegaraan
Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin
dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus
ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).
Cara
memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan
dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur
tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal
di luar wilayah Indonesia.
9
BAB II
BENTUK PEMERINTAHAN
1. Pengertian
Bentuk Pemerintahan
Bentuk
Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara
dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk
pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk
Pemerintahan. Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi
dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik
adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan
dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
- Ajaran plato (429-347 SM )
Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato
harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu
sebagai berikut.
- Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
- Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan
- Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
- Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jelata.
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
10
2. Ajaran
Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles
dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria dua pokok, yaitu
jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya.
Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai
berikut :
- Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
- Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
- Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk.
- Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.
3. Ajaran
Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran
polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan pengembangan
lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan
mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.
Polibios
menjelaskan bahwa pada mulanya monarki menjalankan kekuasaan atas rakyat dengan
baik dan dapat dipercaya.Namun, dalam perkembangannya raja tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahwa cenderung
sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser
menjadi tirani.
11
Dalam
pemerintahan tirani yang sewenang-wenang,muncullah kaum Bangsawan yang bersekongkol
untuk melawan.Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan
beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan
memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi
aristrokrasi.
Aristrokrasi
yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak
lagi menjalankan keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu
mengakibatkan pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam
pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih
kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi
kepentingan rakyat .akibatnya,pemerintahan bergeser menjadi Demokrasi.namun,
Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelemaan banyak di warnai
kekacauan, kebrobokan, dan koropsi sehingga hukum sulit di tegakkan.Dari
pemerintahan oklokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang
dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan dengan demikian, pemerintahan
kembali di pegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.
Perjalanan
siklus pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan
Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain.
2. Bentuk
Pemerintahan
1. Bentuk
pemerintahan Monarki
Leon
Duguit dalam bukunya treatie de Droit Constitutional membedakan bentuk
Pemerintahan dalam Monarki dan Republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan
Monarki dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepala Negaranya. Jika Kepala
negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang demikian
di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya ditunjuk tidak berdasarkan
turun-temurun, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan tersebut adalah
republik. Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan Monarki
dapat di bedakan sebagai berikut.
12
a. Monarki
Absolut
Dalam
Monarki Absolut, pemerintahan di kepelai oleh seorang raja,ratu,syah atau
kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah dengan wilayah lain
kadang berbeda yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah penguasa merupakan
hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya.pada diri penguasa terdapat kekuasaan
exsekutif, legeslatif,dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya.Satu contoh yang banyak di kenal adalah Perancis pada masa
kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut l’etat c’est moi (Negara adalah saya )
Artinya tidak ada perbedaan antara lembaga Negara dengan diri pribadi sang
Raja,segala kehendaknya bearti undang-undang yang mesti di patuhi oleh rakyat.
b. Monarki
konstitusional
Bentuk
monarki absolut banyak di praktekkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik
rakyat di batasi atau bahkan tidak di perkenankan sama sekali. Perkembangan
politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, menyadarkan
rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang tidak dapat di anbil alih secara
paksa.karena itu berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak
bersifat mutlak ( Absolut ). Disisi lain partisipasi politik Rakyat juga harus
di beri ruang.penguasa pun mesti memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja
keras untuk mewujutka tujuan bersama.semua itu termasuk dala suatu
undang-undang dasar ( Konstitusi ) yang di andaikan sebagai suatu kontrak
Sosial antara penguasa dan rakyat. Karena kekuasaan raja di batasi oleh
undan-undang dasar ( Konstitusi ), maka bentuk pemerintahan di sebut monarki
konstitusional. Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses
terbentuknya Monarki Konstitusional dapat di uraikan sebagai berikut.
- Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk menarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena di takut kekuasaannya akan runtuh.contoh :Jepang dengan hak octrooi.
- Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari Rakyat atau terjadi refilusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja ( tidak lagi mutlah / Absolut ). Contoh : Inggris yang melehirkan Bill of right pada 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darusalam.
13
Dalam
perkembangan mondren, tidak sedikit yang kemudian membatasi kekuasaan raja
dengan hanya menempatkan raja sebagai kepala negara. Sementara, kekuasaan
kepela pemerinthan di pegang oleh seorang perdana mentri.kabinet yang di pimpin
oleh perdanamentri sendiri di bentuk berdasarkan kekuatan politik di
parlemen.Dalam sistem ini, perdana mentri bertabggung jawab kepada
parlemen.sementara, anggota parlemen di pilih oleh Rakyat. Dengan demikian,
rakyat memiliki kekuasaan cukup besar untuk terlibat dalam segenap proses
politik.
Dengan
pembatasan kekuasaan raja dan di bukanya partisipasi politik warga negara, maka
prinsip-prinsip dasar demokrasi sesunguhnya telah di terapkan.Sistem yang
demikian pada masa kini di kembangkan antara lain oleh Inggris,Belenda , dan
Malaysia.
2. Bentuk
Pemerintahan Republik
Republik
berasal dari kata res publika yang bermakna kepentingan umum. Hal ini karena
pada awalnya, bentuk pemerintahan republik diangankan sebagai suatu bentuk
pemerintahan yang dijalankan secara demikratis dengan memperhatikan kepentingan
rakyat. Tetapi, dalam kenyataannya tidak demikian. Kadang kita mendapati pula
suatu Negara mengunakan bentuk pemerintahan Republik,tetapi kepala
pemerintahannya bertindak sewenang-wenang seolah dengan kekuasaan yang ada
dalam genggamannya dia dapat melakukan segala keinginannya. Dalam praktik, kita
dapat membedakan bentuk pemerintahan Republik antara republik absolut dan
Republik konstitusional.
a. Republik
Absolut
Dalam
Republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan.penguasa mengabaikan tatanan Republik dalan idialisasi,yang
sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan sempit
kekuasaan pribadi pemimpin.untuk mengabsahkan ( melegitimasi ) kekuasaan yang
sewenang-wenang, kerap kali penguasa diktator mengunakan instrumen Hukum.
14
Maksutnya, Hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mendukung kekuasaannya
yang semena-mena. Misalnya, dibuat satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan
bahwa dirinya adalah Presiden seumur hidup, tidak jarang pula tatanan politik
di gunakan sebagai alat kekuasaan, misalnya Partai Politik ada,tetepi partai
tersebut merupakan satu-satunya partai yang boleh berdiri dan di pimpin oleh
sang peguasa atau di gunakan sebagai penopang utama kekuasaannya.
Pemerintahan
yang absolut bersifat totaliter maksudnya segalanya terpusat pada kekuasaan
sang pemimpin. Adapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai
landasan untuk membenarkan Kesewenangan, perbedaan, kebebasan, atau hak asasi
yang tidak diakui yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut di
tentukan oleh pengiasa.Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa penentangan
terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara. Jadi,
musuh peguasa adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga
negara dan penguasa sebagai pribadi.
Perbedaan
utama antara Monarki absolut dan Republik apsolut terdapat pada kekuasaan yang
di eariskan. Dalam Monarki absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya
sedabgkan dalam Republik absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui beragam
cara.Ada peguasa Republik yang meraih kekuasaan melalui perebutan kekuasaan
melelui perebutan kekuasaan secara tidak sah ( kudeta ), adapula yang
memperolehnya melalui pemilu yang curang. Tapi adapula penguasa negara Republik
yang mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya atau orang kepercayaannya (
tanpa melelui pemilu ) demi melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk
kepentingan sendiri.
b. Republik
Konstitusional
Dalam
Republik Konstitusional, kekuasaan Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan.Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat di perebutkan
melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam undang-undang dasar. Undang-undang
Dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan. Undang-undang Dasar
menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpin.
15
Didalamnya secara
umum di atur bagaimana kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut
dijalankan, apasaja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain
dalam kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan
tertinggi berda di tangan Rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung
jawab kepada rakyat ( secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin
tidak bersifat mutlak. Dala hal ini aspek pertanggung jawaban publik merupakan
hal yang membedakan bentuk Republik konstitusional dengan yang absolut.apabila
pemimpin melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar, terdapat suatu
mekanisme yang memungkinkan kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara
prosedural.
Republik
konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat itu artinya, setiap
warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum demikian pula, partisipasi
politik bagi warga negara terbuka asal sesuai dengan pereturan perundang-undangan.
Republik
konstitusional dapat mempraktekkan sistem pemerintahan Presidensial maupun
parlementer dalam Republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial,
kekuasaan pemerintahan dan kepela negara berada di tangan presiden.Sedangkan
dalam Republik parlementer, posisi kepala negara pemerintahan di jabat oleh
orang yang berbeda.perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer telah
di uraikan dalan bahasa terdahulu.
16
BAB III
SISTEM
PEMERINTAHAN
1. Pengertian
Sistem Pemerintahan
a. Pengertian Sistem
Secara
etimologi kata sistem itu berasal dari kata “syn” dan “histanai” yang berarti
menempatkan bersama. Menurut Tatang M. Amirin istilah sistem berasal dari
bahasa Yunani “systema” yang mempunyai pengertian sebagai berikut :
1) Suatu
hubungan yang tersusun dari sekian banyak bagian.
2) Hubungan
yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur.
Menurut
kamus kata sistem diartikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang
masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara
keseluruhan. Menurut N. Jordan, istilah sistem digunakan tidak kurang darii 15
macam cara. Namun dari ke-15 cara tersebut, Tatang M. Amirin hanya mengambil
enam contoh penggunaan sistem, yaitu sebagai berikut :
- Sistem digunakan untuk menunjuk suatu kumpulan atau himpunan benda-benda yang disatukan atau dipadukan oleh suatu bentuk yang saling ketergantungan dan teratur. Contoh : sistem tata surya.
- Sistem digunakan untuk menyebut ala-alat atau organ tubuh secara keseluruhan yang secara khusus memberikan andil atau sumbangan terhadap fungsi tubuh tertentu yang rumit tetapi amat vital. Contoh : sistem syaraf.
- Sistemdigunakan untuk menunjukan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan membentuk suatu kesatuan logik dan dikenal sebagai isi buah pikiran tertentu. Contoh : sistem pemerintahan demokratik.
- Sistem digunakan untuk menunjuk suatu hipotesis atau teori. Contoh : pendidikan sistematik.
- Sistem dipergunakan dalam arti metode atau cara-cara. Contoh : sistem mengetik sepuluh jari.
- Sistem dipergunakan untuk menunjuk pada pengelompokkan. Contoh: sistem pengelompokan bahan pustaka menurut Dewey.
17
Selain
Tatang M. Amirin, banyak pula para ahli yang mencoba mendefinisikan pengertian
sistem, diantaranya yakni :
1) Menurut
Sukarna, sistem itu ialah sesuatu yang berhubungan satu sama lain, sehingga
membentuk suatu kesatuan. Di dalam sistem tersebut terdapat tiga unsur yaitu :
a) Adanya
faktor-faktor yang dihubungkan
b) Faktor-faktor
yang dihubungkan itu tidak dipisah-pisahkan
c) Karena
hubungannya, maka membentuk suatu kesatuan.
2) Menurut
Johnson, Kast, dan Rosenzweig, sistem adalah suatu kebulatan keseluruhan yang
kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian
yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau utuh.
3) Menurut
Shrode dan Voich, unsur-unsur dari suatu sistem ada 5 (lima) macam yaitu :
a) Terdiri
dari himpunan bagian-bagian.
b) Bagian-bagian
itu saling berkaitan.
c) Masing-masing
bagian bekerja secara mandiri dan bersama-sama serta saling mendukung.
d) Kerjasama
itu ditujukan pada pencapaian tujuan bersama atau tujuan sistem.
e) Kerjasama
itu terjadi dalam lingkungan yang rumit atau kompleks.
4) Menurut
Paamudji, sistem sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau
teroganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagianyang
membentuk suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks dan utuh.
Jika
kita gambarkan susunan suatu sistem, akan berbentuk seperti bagan berikut ini :
18
Siklus
Kerja Suatu Sistem
Bekerjanya
suatu sistem merupakan suatu rangkaian yang tak dapat dipisahkan. Jika salah
satu bagian terganggu, maka bagian yang lain akan merasakan akibatnya.
Keterkaitan tersebut, membuat suatu sistem mempunyai beberapa karakteristik
umum, yaitu sebagai berikut :
1) Cenderung
ke arah entropi, lambat, menua dan mati.
2) Hadir
dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
3) Mempunyai
batas-batas yang dapat berubah.
4) Mempunyai
lingkungan proksimal (lingkungan yang disadari oleh sistem) dan lingkungan
distal (lingkungan yang berada di luar sistem).
5) Mempunyai
variabel (faktor-faktor didala sistem) dan parameter (faktor-faktor diluar
sistem).
6) Mempunyai
subsistem.
7) Mempunyai
suprasitem.
Berdasarkan
uraian diatas, kita dapat menggambil kesimpulan bahwa sistem merupakan kesatuan
dan hubungan yang fungsional dari unsur input (masukan) dan output (hasil)
didalam suatu lingkungan. Sistem dapat pula kita artikan sebagai suatu
kebulatan atau keseluruhan yang utuh dari beberapa komponen yang mempunyai
hubungan fungsional dan ketergantungan antara satu dengan yang lain menurut
suatu norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
19
b. Pengertian
Pemerintah dan Pemerintahan
Dalam
kamus bahasa inggris, istilah pemerintah disebut goverment. Sedangkan konsep
pemerintahan dalam bahasa inggris disebut governing. Kata-kata tersebut
mempunyai arti sebagai berikut :
1) Pemerintah
adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
2) Pemerintah
adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau
badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet
merupakan suatu pemerintah);
badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet
merupakan suatu pemerintah);
3) Pemerintah
adalah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah.
Menurut
ajaran Tripraja pengertian tentang pemerintahan, mempunyai dua pengertian yang
berbeda. Pengertian yang dimaksud yaitu pemerintahan dalam arti luas dan
pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan
pemerintah yang dilakukan oleh organ-organ dan badan-badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan
pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja dan segala
kegiatannya. Jadi pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
negara.
Di
dalam ilmu tata negara, pemerintah termasuk unsur negara yang bersifat
konstitutif. Artinya, negara tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya
pemerintahan. Pemerontah suatu negara mempunyai kedaulatan atau kekuasaan untuk
mengatur negara baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan
yang dipunyai oleh pemeritah negara bersifat tunggal, utuh, asli, dan abadi
(permanen).
Jadi
dapat diambil kesimpulan bahwa konsep pemerintah menunjukkan pada bentuk organ
negara, sedang pemerintah lebih mengarah kepada fungsi atau tugas yang
dilakukan oleh pemerintah.
20
C. Pengertian Sistem Pemerintahan
Jika
pengertian sistem dan pengertian pemerintahan kita kaitkan, maka sistem
pemerintahan adalah hubungan antar oemerintah dan badan yang mewakili rakyat.
Menurut Mahfud MD, sistem pemerintahan dapat juga dipahami sebagai suatu sistem
hubungan atat kerja antar lembaga-lembaga negara. Sistem pemerintahan
memepunyai komponen-komponen seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dengan fungsinya masing-masing. Komponen-komponen itu saling berhubungan satu
dengan yang lain mengikuti suatu pola, tata, dan norma tertentu.
Sistem
pemerintahan diartikan juga sebagai relasi antara kekuasaan eksekutif dan
kekuasaan legislatif. Lembaga-lembaga dalam sistem pemerintahan ini akan
bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan pemerintah yang merupaka tujuan dari
suatu negara. Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri
atas berbagai komponen pemerintah yang bekerja saling bergantungan dan
mempengaruhi dalam mencapai tujuan adan fungsi pemerintah.
Menurut
doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi
ke dalam beberapa pengertian, yaitu sebagai berikut :
1) Sistem
pemerintahan negara dalam arti luas, yaitu tatanan yang berupa struktur dari
suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat.
Pengertian seperti ini akan melahirkan model pemerintahan monarki, aritokrasi,
dan demokrasi.
2) Sistem
pemerintahan negara dalam arti luas, yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari
hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat
(Central Government) dengan bagian-bagian yang terdapat didalam negara tingkat
lokal (Local Government). Sistem pemerintah dalam arti luas seperti ini,
meliputi :
a) Bangunan
negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat berkedudukan lebih tinggi dibandingkan
dengan pemerintah lokal.
21
b) Bangunan
negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian
mempunyai kedudukan yang sejajar.
c) Bangunan
negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal mempunyai kedudukan lebih tinggi
dari pemerintah pusat.
3) Sistem
pemerintah negara dalam arti sempit, yaitu suatu tatanan atau struktur
pemerintahan yang bertitik tolakdari hubungan sebagian organ negara di tingkat
pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan
pemerintahan negara seperti ini akan menimbulkan model sebagai berikut :
a) Sistem
parlementer, yaitu badan legislatif (parlemen) mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi daripada badan eksekutif (pemerintah).
b) Sistem
presidensial, yaitu badan legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang
sejajar dan saling melakukan kontrol melalui mekanisme ckech and balances.
c) Sistem
pemetintahn dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu badan eksekutif pada
hakikatnya adalah badan pekerja dari badan legislatif. Dengan kata lain,
eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisah dari legislatif. Oleh karna itu,
badan legislatif tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada
eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi badan legislatif dan eksekutif adalah
rakyat secara langsung.
2. Sistem Pemerintahan Negara
1.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
a.
Karakteristik
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan fixed executive, merupakan
sistem yang bertolak dari konsep pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara sebagai mana diajarkan oleh Montesqieu melalui teori Trias
Politica. Teori ini mengharuskan pemisahan kekuasaan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan,
22
Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan
membentuk undang-undang, kekuasaaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili
pelanggran atas undang-undang.
Jimli
Asshiddiqie merumuskan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu
sebagai berikut :
1) Masa
jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan lebih pasti, misalnya 4 tahun
atau 5 tahun, sehingga presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan di
tengan masa jabatannya karena alasan politik. Di beberapa negara, masa jabatan
presiden dan wakil presiden dibatasi dengan jelas seperti di indonesia yang
hanya dapat menjabat selama 2 periode. Kabinet berada dibawah presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
2) Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh
parlemen. Ini merupakan implikasi dari sistem pemilihan langsung terhadap
presiden. Presiden hanya dapat diberhentikan apabila ada pelanggrana hukum.
3) Presiden
dipilih secara langsung ataupun melalui perantara tertentu yang tidak bersifat
perwakilan permanensebagaimanan hakikat lembaga permanen.
4) Presiden
sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.
5) Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen demikian juga sebaliknya.
6) Tanggungjawab
pemerintahan berada dipundak presiden. Karena itu , presiden yang berwewenang
membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, serta pejabat-pejabat publik.
b.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Setiap
sistem mempunyai kelebihan dan kelemahan, begitu juga dengan sistem
pemerintahan presidensial. Menurut Arend Lijphart, salah satu kelebihan sistem
pemerintahan presidensial adalah :
1) pemerintahan
akan berjalan dengan stabil. Kestabilan tersebut disebabkan pemerintahan yang
terbentuk akan lebih mudah menjaga kepemimpinannya selama amsa periodenya.
2) Sistem
pemerintahan presidensial melakukan pemilihan kepala pemerintahannya secara
langsung. Hal itu dipandang lebih demokratis daripada pemilihan tidak langsung.
3) Dari
pemerintahan presidensial adalah pemisahan kekuasaan yang jelas, sehingga dapat
menghilangkan otoritarianisme dalam pemerintahan. Selain itu, presiden dapat
lebih mudah menyesuaikan program-program sesuai dengan masa periodenya.
23
23
Selain
kelebihan, terdapat kelemahan dari
sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
1) Sering
terjadi kebuntuan konflik antar eksekutif dan legislatif. Hal ini dapat
berakibat pada mandegnya roda pemrintahan dan pembangunan.
2) Sistem
ini berjalan atas dasar aturan bahwa pemenang menguasai semuanya.
3) Presiden
tidak berada dibawah pengawasan parlemen sehingga dapat menimbulkan kekuasaan
mutlak..
4) Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
5) Presiden
tidak dapat membubarkan DPR dan begitu juga DPR tidak dapat menjatuhkan
presiden.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Karakteristik
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan kelanjutan dari bentuk negara monarki
konstitusional. Hal ini sesuai dengan pernyataan Arend Lijphart, tentang
tahapan perkembangan sistem parlementer, yaitu :
1) Pada
awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggungjawab atas
seluruh sistem politik atau kenegaraan.
2) Kemudian
muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang kekuasaan absolut sang
raja.
3) Majelis
mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai
parlemen, sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.
24
Dalam
sistem pemerintahan parlemen ada pengawasan terhadap eksekutif oleh
legislatif,jadi kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan pada rakyat. Maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan
wakil rakyat yang duduk dalam parlemen. Dengan begitu dewan mentri (kabinet)
bersama perdana menteri (PM) bertanggungjawab kepada parlemen (legislatif).
Keadaan seperti ini dapat membuat lembaga eksekutif dapat dijatuhkan oleh
lembaga legislatif melalui mosi tidak percaya.
Sistem
parlemen mempunyai kriteria adanya hubungan antara legisatif dengan eksekutif,
dimana satu dengan yang lain dapat saling mempengaruhi. Pengertian mempengaruhi
disini adalah bahwa salah satu pihak mempunyai kemampuan kekuasaan (power
capacity) untuk menjatuhkan pihak lain dari jabatannya. Alan R. Ball , menamakan sistem pemerintahan
parlemen ini dengan sebutan the parliamentary types of goverenment dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
1) Kepala
negara hanya mempunyai kekuasaan nominal. Hal ini berarti bahwa kepala negara
hanya merupakan lambang/ simbol yang hanya mempunyai tugas-tugasnyayang
bersifat formal, sehingga pengaruh politiknya terhadap kehidupan negara
sangatlah kecil.
2) Pemegang
kekuasaan eksekutif yang sebenarnya/ myata adalah perdana menteri bersama-sama
kabinetnya yang dibentuk melalui lembaga legislatif/ parlemen, dengan demikian
kabinet sebagai pemegang kekuasaan eksekutif riil harus bertanggung jawab
kepada badan legislatif/ parlemen dan harus meletakkan jabatannya bilaparlemen
tidak mendukungnya.
3) Badan
legislatif dipilih untuk bermacam-macam periode yang saat pemilihannya
ditetapkan oleh kepala negara atas sasaran dari perdana menteri.
Salah
satu ciri penting sistem pemerintahan parlementer adalah adanya kewenangan bagi
kepala negara untuk membubarkan parlemen. Kewenangan ini sangat penting karen
ia dapat dijadikan sarana untuk menekan sekecil mungkin ketidakstabilan
pemerintahan sistem pemerintahan parlementer. Kewenangan kepala negara (unsur eksekutif)
untuk membubarkan parlemen, tentunya untuk menjaga titik keseimbangan (balance
of power) antara eksekutif dengan legislatif. Tentunya kewenangan ini akan
membuat parlemen labih berhati-hati untuk menjatuhkan kabinet.
25
Parlemen tidak
sembarangan mengumbar kewenangannya, karena pada gilirannya parlemen akan dapat
dijatuhkan juag oleh eksekutif (kepala negara).
b. Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan
pemerintahan parlementer yaitu :
1) Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2) Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksaan kebijakan publik jelas.
3) Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Sedangkan
kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer yaitu :
1) Kedudukan
badan eksekutif / kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijtuhkan oleh parlemen,
2) Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar,
3) Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai
parlemen,
4) Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
3. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1.
Periode
18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Melalui
sidang tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945, sistem pemerintahan
merupakan sebuah pokok bahasan yang diperdebatkan. Banyak tokoh negeri ini yang
memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Soepomo.
26
Ia banyak mendapat
perhatian karena pidatonya tentang gagasan negara integralistik. Menurutnya
harus ada jaminan bagi pimpinan negara untuk terus – menerus bersatu dengan
rakyat. Maka beliau menghendaki agar susunan pemerintahan Indonesia dibentuk
dengan sistem badan permusyawaratan. Orang kedua yang mengemukakan
pendapatnyatentang sistem pemerintahan adalah Soekarno. Ia salah satu orang
yang sangat anti dengan kapitalisme yang sedang merajalela pada saat itu. Atas
dasar itu, secara implisit Soekarno menolak model lembaga legislatif seperti di
Amerika Serikat. Namun ia juga tidak menyetujui praktik demokrasi pola sistem
pemerintahan parlementer.
Secara
umum anggota BPUPKI menolak sistem pemerintahan parlementer. Meskipun demikian,
pada saat itu belum disepakati sistem apa yang akan dipakai termasuk sistem
pemerintahan presidensial. Setelah proklamasi kemerdekaan, barulah sistem
pemerintahan dapat ditentukan. Tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, sistem
pemerintahan presidensial ditetapkan menjadi sistem pemerintahan Repubik
Indonesia oleh PPKI. Ada empat alasan pokok memilih sistem pemerintahan
presidensial, yaitu :
a. Indonesia
memerlukan kepemimpinan yang kuat, stabil, dan efektif untuk menjamin
keberlangsungan eksistensi negara Indonesia yang baru diproklamasikan. Para
pendiri bangsa meyakini bahwa model kepemimpinan negara kuat dan efektif hanya
dapat diciptakan dengan memilih sistem pemerintahan presidensial dimana
presiden tidak hanya berfungsi sebagai kepala negara tetapi juga sebagai kepala
pemerintahan;
b. Karena
alasan teoritis yaitu alasan yang terkait dengan cita negara terutama cita
negara integralistik pada saat pembahasan UUD 1945 dalam sidang BPUPKI. Sistem
pemerintahan presidensial diyakini sangat kompatibel dengan paham negara
integralistik;
c. Pada
awal kemerdekaan, Presiden diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan
kewenangan-kewenangan DPR, MPR, dan DPA. Pilihan pada sistem pemerintahan
presidensial dianggap tepat dalam melaksanakan kewenangan yang luar biasa itu.
Tambah lagi, dengan sistem pemerintahan presidensial, Presiden dapat bertindak
lebih cepat dalam mengatasi masalah-masalah kenegaraan pada masa transisi;
d. Merupakan
simbol perlawanan atas segala bentuk penjajahan karena sistem pemerintahan
parlemen dianggap sebagai produk penjajahan oleh para pendiri bangsa.
27
2. Periode
27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950
Pada
periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat pada tahun 1949. Konstitusi tersebut mengubah bentuk negara
kita menjadi serikat atau federasi. Ciri negara serikat adalah kedaulatan
pemerintah pusat diperoleh setelah negara-negara bagian menyerahkan sebagian
kedaulatannya, baik kedaulatan keluar dan sebagian kedaulatan ke dalam. Sistem
pemerintahan yang berlaku adalah sistem parlementer kabinet semu ( quasi
parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut :
1) Pengangkatan
perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana
lazimnya.
2) Kekuasaan
perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden.
3) Pembentukan
kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen.
4) Pertanggungjawaban
kabinet adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah.
5) Parlemen
tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya
pengaruh besar terhadap pemerintah.
6) Presiden
RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
3. Periode
17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
a. Kabinet
Natsir (6 September 1950 - 20 Maret 1951)
b. Kabinet
Sukiman (27 April 1951 - 3 April 1952)
c. Kabinet
Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
d. Kabinet
Ali Sastroamidjojo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
e. Kabinet
Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
f. Kabinet
Ali Sastroamidjojo II (20 Maret 1956 – 14 Maret 1957)
g. Kabinet
Karya (9 April 1957 -10 Juli 1959)
28
4. Periode
5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)
Pada
hari minggu tanggal 5 Juli 1959 jam 17.00 diumumkannya Dekrit Presiden dalam
suatu upacara resmi di Istana Merdeka. Isinya yaitu :
a. Pembubaran
konstituante.
b. Berlakunya
kembali UD 1945 dan tidak berlakunya
lagi UUDS 1950.
c. Pembentukan
MPR (S) dan DPA (S).
5. Periode
11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (Masa Orde Baru)
Orde
baru didalam menjalankan pemerintahannya menerapkan sistem pemerintahan
presidensial. Upaya pembenahan terhadap sistem ketatanegaraan dilaksanakan
dengan upaya-upaya sebagai berikut :
a. Menguatkan
konsep dwifungsi ABRI.
b. Mengutamakan
golongan karya dan mengelompokkan partai politik.
c. Menguatkan
kekuasaan di tangan eksekutif.
d. Mengontrol
peran pers.
Kekuasaan
pemerintah orde baru yang absolut, akhirnya mengakibatkan negara indonesia
terjerumus ke dalam krisis multidimensional. Akhirnya lahirlah gerakan
reformasi untuk menumbangkan rezim otoriter. Gencarnya tuntutan agar presiden
Soeharto mundur dari jabatannya, membuat beliau mau tidak mau harus memnuhinya.
Atas dasar itu maka pada tanggal 21 Mei 1998, jam 09.05 pagi, di Iatana
Merdeka, beliau menyatakan mengundurkan diri.
6. Periode
21 Mei 1998 – Sekarang ( Era Reformasi)
Pada
tanggal 22 Mei 1998 dibentuk kabinet reformasi pembangunan untuk membantu
menjalankan tugas yang harus di emban oleh habibieyaitu mengatasi krisis
ekonomi dan menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi , kolusi,
serta nepotisme.
Selain pemberantasan KKN, ada lagi agenda-agenda reformasi
yang harus dipenuhi. Tuntutan-tuntutan yang dimaksus adalah :
29
1) Amandemen
UUD RI1945
2) Penghapusan
doktrin dwifungsi ABRI
3) Penegakan
supremasi hukum dan penghormatan hak asasi manusia
4) Desentralisasi
dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
5) Mewujudkan
kebebasan pers
6) Mewujudkan
kehidupan demokrasi
7. Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan
Sesudah Perubahan
a. Sistem
pemerintahan sebelum dilaksanakannya perubahan UUD 1945
1) Indonesia
adalah negara hukum (rechtstaat).
2) Sistem
konstitusional.
3) Kekuasaan
negara tertinggi berada ditangan MPR.
4) Presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD.
5) Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6) Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
7) Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas.
b. Sistem
pemerintahan sesudah dilaksanakannya perubahan UUD 1945
1) Indonesia
ialah negara hukum (rechtstaat). Tercantum dalam pasal 1 ayat 3.
2) Sistem
kontitusional. Tercantum dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (3), pasal 4 ayat
1, pasal 5 ayat (1) dan (2).
3) Kekuasaan
negara tertinggi berada ditangan MPR. Pasal 2 ayat (1).
4) Presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD. Pasal 3 ayat
(2), pasal 4 ayat (1) dan (2).
5) Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Perhatikan dari pasal 4 sampai dengan pasal
16, dan pasal 19 sampai dengan 22B.
6) Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Pasal 17.
7) Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
30
8. Struktur
Ketatanegaraan Indonesia
Membicarakan
struktur ketatanegaraan indonesia, tidak lepas dari perubahan Undang-Undang
Dasar 1945. Perubahan ini tentunya dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat berdasarkan pada pasal 3 dan pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Dasar 1945. Proses perubahan tersebut dilakukan MPR melalui empat tahap, yaitu:
a. Tahap
pertama mencakup 9 pasal, disahkan pada 19 oktober 1999.
b. Tahap
kedua mencakup 25 pasal, disahkan pada 18 agustus 2000.
c. Tahap
ketiga mencakup 32 pasal, disahkan pada 9 november 2001.
d. Tahap
keempat mencakup 13 pasal, disahkan pada 10 agustus 2002.
Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 turut mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.
Setelah perubahan terdapat pengahpusan dan penambahan lembaga-lembaga negara.
Perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut :
a. Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1)
b. MPR
merupakan lembaga bicameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2)
c. Presiden
dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A)
d. Presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali
masa jabatan (Pasal 7)
e. Pencantuman
hak asasi manusia (Pasal 28A)
f. Penghapusan
DPA sebagai lembaga tinggi negara
g. Presiden
bukan mendataris MPR
h. MPR
tidak lagi menyusun GBHN
i.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan
Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C)
j.
Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal
31)
k. Negara
kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37)
l.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
dihapus
31
4. Perbandingan
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan Sistem Pemeintahan Negara
Lain
Sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia tentu saja mempunyai ciri khas yang
membedakannya dengan negara lain. Pada pelaksanaannya, mempunya juga beberapa
kelebihan dan kekurangan jika diperbandingkan dengan negara lain yang sama-sama
menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
1.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Semenjak
berakhirnya kekuasaan orde baru pada 21 mei 1998, sebenarnya telah terjadi
perubahan pada tingkat kekuasaan dan kewenangan presiden. Hasil positif dari
perubahan tersebut yakni :
a. Meningkatnya
pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah
b. Partisipasi
rakyat dalam proses pembangunan dan pelaksanaan kebijakan pubik di negara
mengalami peningkatan.
Selain
itu juga pelaksanaan sistem pemerntahan di indonesia, masih mempunyai berbagai
kelemahan. Untuk mengatasi kelemahan tersebut, diperlukan kerja keras dari
seluruh komponen bangsa indonesia. Hal itu agar proses pembangunan bangsa dapat
terus berjalan ke arah cita-cita kemerdekaan bangsa indonesia, yaitu mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Beberapa
kelemahan dari sistem presidensial di indonesia adalah :
32
a. Negara
masih kurang dalan memberikan kepastian hukum dan supremasi dalam
penyelenggaraan negara.
b. MPR
dan DPR masih belum berperan secara baik.
c. Masa
reformasi telah mengubah sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi
pemilihan secara langsung.
2. Perbandingan
Pelaksanaan Sistem Pemeintahan Negara Republik Indonesia dengan Negara Lain
Penerapan
suatu sistem pemerintahan biasanya sangat dipengaruhi faktor sejarah
pembentukan negara. Yang kedua adalah faktor ideologi dan ada dua ideologi yang
sedang terkenal di dunia yaitu liberalisme dan komunisme. Sistem pemerintahan
di negara indonesia berbeda dengan negara lain. Dasar penerapan sistem
pemerintahan di negara kita tidak disandarkan pada keterkaitan hubungan dengan
negara-negara penjajah. Jika dilihat dari segi ideologi, sistem pemerintahan
republik indonesia tidak berdasarkan kepada ideologi liberal dan komunis.
33
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban . Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu
keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga
negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya
mengarah pada suatu keharusan / kewajiban
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak
berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu
ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyaraka, berbangsa, maupun bernegara.
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam
kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut
merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara
seimbang. Oleh sebab itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat
mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran
secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna
mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ditinjau
dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik,
kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu
yang harus dilakukan. Warga negara berarti pnduduk sebuah negara, yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban
warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan
oleh penduduk sebuah negara.
34
2.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum
di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.
1. Pasal
27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
2. Pasal
27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4. Pasal
28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan.
5. Pasal
29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6. Pasal
30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
7. Pasal
31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Di bawah ini akan di paparkan secara jelas tentang Hak dan
kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 yakni meliputi :
a) Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal
27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu:
35
- Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
- Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal
28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak
berserikat dan berkumpul.
2. Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-
aturan
lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
bebas
harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b) Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal
31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”.
Pasal
31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal
32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti
pesan yang terkandung adalah:
1. Hak
memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
2. Hak
menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban
mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban
memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban
ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak
dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7. Hak
untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban
untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
36
c) Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal
30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”.
d) Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal
33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal
33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal
33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Pasal
34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”. Arti pesannya adalah:
1. Hak
memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang
dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak
dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban
bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya
alam.
4. Kewajiban
dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak
merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban
membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Di
samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan
memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan
kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus
dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang
mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah
sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan
tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap
Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
37
3. Hak
dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa
atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan
tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam
kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa
berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu
diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran
dan bisa mengimplementasikan hak dan
kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai
bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai
dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban
yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
1. Kebebasan
akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam
lingkungan akademik.
2. Memperoleh
pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan
kemampuan.
3. Menyelesaikan
studi lebih awal.
4. Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
5. Memanfaatkan
sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
6. Mematuhi
peraturan yang berlaku.
7. Memelihara
sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
8. Menghargai
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9. Menjunjung
tinggi kebudayaan nasional.
10. Menjaga
kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.
38
4. Cara Membangun Kesadaran Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Berikut adalah beberapa cara yang
dapat digunakan untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara adalah
dengan :
1.
Melalui interaksi yang terus menerus dan
terorganisir diri dalam komunitasnya dan melembaga, maka warga negara, terutama
orang miskin, perempuan, pemuda, dan kaum marginal lainnya dapat membangun
kesadaran kolektif dan solidaritas sosial, memperoleh pengetahuan dan dapat
memahami hak‐hak
dasarnya sebagai warga negara dan memperjuangkan hak‐haknya
2.
Dalam proses memperoleh hak-hak mereka,
warga negara diharapkan menunjukkan partisipasi dan peran aktif dalam proses
pengambilan keputusan atau proses pembuatan undang-undang ataupun peraturan dan
kebijakan sehubungan dengan hak-hak mereka sebagai warga negara yaitu bebas
menyatakan pendapat.
3.
Warga harus memperjuangkan hak-haknya
dan juga melaksanakan kewajiban mereka dengan penuh tanggungjawab.
4.
Warga negara dituntut kritis menghadapi
permasalahan yang sedang dihadapi.
5.
Ada supremasi hukum yang telah menjamin
hak-hak tiap warga negara.
6.
Warga negara diberi kesadaran atau
sosialisasi tentang hak dan kewajiban.
7.
Pemerintah sadar akan tanggung jawabnya
sebagai peerintah yang sudah dipilih oleh rakyat, yaitu memberikan hak-hak
rakyat.
8.
Ada lembaga seperti Komnas HAM
9.
Warga negara tidak hanya menuntut hak,
tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
10. Melaksanakan
apa yang mejadi kewajiban dan tahu apa yang menjadi hak masig-masing.
39
Jadi, untuk membangun kesadaran hak
dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa
yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya
seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
masing – masing warga negara sudah membangun kesadaran akan hak dan
kewajibannya,maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.
5. Karakteristik
warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban
warga
negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban adalah warga negara yang
berperilaku sesuai dengan hak – hak,
kewajiban – kewajiban, dan hak – hak istimewa dari penduduk dalam lokasi
suatu wilayah negara, dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat
baik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di negaranya maupun norma –
norma agama, budaya dan sosial di masyarakat.
Warga
negara yang baik memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab, terhadap masyarakat, lingkungan dan
hukum. Berikut adalah karakteristik warga yang memiliki kesadaran hak dan
kewajiban :
40
1. Menjadi tetangga yang baik dengan peduli
terhadap orang lain.
2.
Membagi waktu dan keterampilan –
keterampilan dengan masyarakat untuk membuatnya
lebih baik, lebih bersih, dan aman.
lebih baik, lebih bersih, dan aman.
3. Melestarikan sumber – sumber dengan
melestarikan 3 R yaitu Reduce (mengurangi),
re-use (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang).
re-use (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang).
4. Tetap memberitahukan terhadap isu – isu
dan menyuarakan pendapat melalui pemungutan suara.
5. Menjalankan peran positif sebagai model
kewarganegaraan dengan :
6. Memperlihatkan kepedulian terhadap
keberhasilan dan keamanan orang lain.
7.
Menggunakan bahasa yang tidak mengadili
yang tidak menyakitkan atau merendahkan
8. Melakukan sesuatu yang benar, khususnya
ketika dalam keadaan sulit
9. Melakukan sesuatu yang benar, bahkan
ketika tidak ada seorangpun yang melihat
10. Bertanggung
jawab terhadap tindakan – tindakan yang diperbuat olehnya.
41
BAB V
KESIMPULAN
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945
pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Bentuk
Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara
dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk
pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk
Pemerintahan.
Sistem
pemerintahan diartikan juga sebagai relasi antara kekuasaan eksekutif dan
kekuasaan legislatif. Lembaga-lembaga dalam sistem pemerintahan ini akan
bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan pemerintah yang merupaka tujuan dari
suatu negara.
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak
berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu
ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyaraka, berbangsa, maupun
bernegara.
42
BAB
VI
DAFTAR
PUSTAKA
Taupan, Muhamad. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung: Yrama Widya.
43

Tidak ada komentar:
Posting Komentar