Senin, 06 Oktober 2014

UNDANG - UNDANG PERKOPERASIAN



UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMER 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
Bahwa  pengembangan dan pemberdayaan koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi pengembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
UNDANG – UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang – Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memnuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
3.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
4.  Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usahasimpan pinjam sebagai satu – satunya usaha.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

BAB III
NILAI DAN PRINSIP

Pasal 5
(1)   Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu :
a.       Kekeluargaan,
b.      Menolong diri sendiri,
c.       Bertanggung jawab,
d.      Demokrasi,
e.       Persamaan,
f.       Berkeadilan, dan
g.      Kemandirian.
(2)   Nilai yang diyakini koperasi yaitu :
a.       Kejujuran,
b.      Keterbukaan,
c.       Tanggung jawab, dan
d.      Kepedulian terhadap orang lain.

Pasal 6
(1)   Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yang meliputi :
a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka,
b.      Pengawasan oleh anggota dilaksanakan secara demokratis,
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi,
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen,
e.       Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus dan Karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan kemanfaatan koprasi,
f.       Koperasi melayani anggotanya secara primer dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingakat lokal, nasional, regional, dan internasional, dan
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN

Bagian Kesatu
Pendirian

Pasal 7
(1)   Koperasi rimer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
(2)   Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.

Pasal 9
(1)   Pendirian koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa indonesia.


Pasal 48
(1)   Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota.

Pasal 50
(1)   Pengawas bertugas :
a.       Mengusulkan calon pengurus
b.      Memberi nasehat dan pengawasan kepada pengurus
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus, dan
d.      Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota

Bagian Keempat
Pengurus

Pasal 58
(1)   Pengurus bertugas :
a.       Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar,
b.      Mendorong memajukan usaha anggota,
c.       Menyusun rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota,
d.      Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada  rapat anggota,
e.       Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koerasi untuk diajukan kepada rapat anggota,
f.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
g.      Menyelenggarakan pembinaan karyawansecara efektif dan efisien,
h.      Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat anggota,
i.        Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemenfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.

BAB VII
MODAL

Pasal 66
(1)   Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modall koperasi sebagai modal awal.
(2)   Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal koperasi dapat berasal dari:
a.       Hibah,
b.      Modal penyertaan,
c.       Modal pinjaman yang berasal dari:
1.      Anggota
2.      Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4.      Penerbitan obligasi dan surat hutang ainnya, dan/atau
5.      Pemerintah dan pemerintah daerah.
Dan/atau
d.      Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang – undangan.

BAB IX
JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Bagian Kesatu
Jenis

Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 terdiri dari :
a.       Koperasi konsumen,
b.      Koperasi produsen,
c.       Koperasi jasa, dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Banana "KresKres" Need a snack to relax? Want to banana chips but that's it? Well, we have a solution,...