UNDANG
– UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMER
17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa pengembangan dan pemberdayaan koperasi dalam
suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai
wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota
sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi
pengembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
UNDANG
– UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang – Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memnuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang
ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perseorangan.
3. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
koperasi.
4. Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usahasimpan pinjam sebagai satu
– satunya usaha.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
4
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB
III
NILAI
DAN PRINSIP
Pasal
5
(1) Nilai
yang mendasari kegiatan koperasi yaitu :
a. Kekeluargaan,
b. Menolong
diri sendiri,
c. Bertanggung
jawab,
d. Demokrasi,
e. Persamaan,
f. Berkeadilan,
dan
g. Kemandirian.
(2) Nilai
yang diyakini koperasi yaitu :
a. Kejujuran,
b. Keterbukaan,
c. Tanggung
jawab, dan
d. Kepedulian
terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi yang meliputi :
a. Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka,
b. Pengawasan
oleh anggota dilaksanakan secara demokratis,
c. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi,
d. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen,
e. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus dan
Karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan dan kemanfaatan koprasi,
f. Koperasi
melayani anggotanya secara primer dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingakat lokal, nasional, regional,
dan internasional, dan
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui
kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
(1)
Koperasi
rimer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
(2)
Koperasi
sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.
Pasal 9
(1)
Pendirian
koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dilakukan dengan akta pendirian
koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa indonesia.
Pasal 48
(1)
Pengawasan
dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota.
Pasal 50
(1)
Pengawas
bertugas :
a.
Mengusulkan
calon pengurus
b.
Memberi
nasehat dan pengawasan kepada pengurus
c.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang
dilakukan oleh pengurus, dan
d.
Melaporkan
hasil pengawasan kepada Rapat Anggota
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 58
(1)
Pengurus
bertugas :
a.
Mengelola
koperasi berdasarkan anggaran dasar,
b.
Mendorong
memajukan usaha anggota,
c.
Menyusun
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk
diajukan kepada rapat anggota,
d.
Menyusun
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan
kepada rapat anggota,
e.
Menyusun
rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koerasi untuk diajukan kepada
rapat anggota,
f.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
g.
Menyelenggarakan
pembinaan karyawansecara efektif dan efisien,
h.
Memelihara
buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar
pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat anggota,
i.
Melakukan
upaya lain bagi kepentingan, kemenfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan
tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
BAB VII
MODAL
Pasal 66
(1)
Modal
koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modall koperasi sebagai
modal awal.
(2)
Selain
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal koperasi dapat berasal dari:
a.
Hibah,
b.
Modal
penyertaan,
c.
Modal
pinjaman yang berasal dari:
1.
Anggota
2.
Koperasi
lainnya dan/ atau anggotanya
3.
Bank
dan lembaga keuangan lainnya,
4.
Penerbitan
obligasi dan surat hutang ainnya, dan/atau
5.
Pemerintah
dan pemerintah daerah.
Dan/atau
d.
Sumber
lain yang sah yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan
peraturan perundang – undangan.
BAB IX
JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 83
Jenis Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 terdiri dari :
a.
Koperasi
konsumen,
b.
Koperasi
produsen,
c.
Koperasi
jasa, dan