Minggu, 23 April 2017

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2#

  1. Past Tense
Kalimat past tense adalah bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan suatu kegiatan atau tindakan yang terjadi dimasa depan, baik itu secara spontan ataupun terencana.
Rumus :
Contoh :
  • He did not bought a motorcycle yesterday
  • Did he drive a car yesterday ?
  • Andi played guitar very well
  • He was not andy anymore
  • She thought that you are my boyfriend

     2.  Past Continuous Tense

Past contonuous tense adalah suatu bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan bahwa suatu kegiatan atau tindakan sedang terjadi pada waktu tertentu di masa lampau. kegiatan atau tindakan tersebut sudah dimulai tetapi belum selesai.
Contoh :
  • She was driving a car yesterday
  • She was playing gitar last night
  • Sarah was doing ahomework last hour ago
  • They were going to cirebon last week
  • You were running at bima sport hall this evening

     3.  Present Perfect Tense

Present perfect tense adalah suatu bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan suatu kegiatan atau tindakan yang sudah dimulai di masa yang lalu dan masih berjalan sampai sekarang.
Contoh :

  • I have read the novel about 3 hours ago
  • Have i read the novel about 3 hours ago ?
  • She has not lived in Jakarta for 3 years
  • I havent eat yet for a moment


     4.  Past Perfect 

Past perfect tense adalah suatu bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan bahwa suatu kegiatan atau tindakan telah selesai di masa lalu sebelum kegiatan atau tindakan lainnya terjadi.
Contoh :

  • I had readthe book three times
  • She had been to the library there everyday until 2016
  • My mother had written the novel book
  • I hadn't slept well
  • She had bought a car toyota

     5.  Present Perfect Continuous Tense

Present Perfect Continuous tense digunakan untuk menyatakan tindakan yang sudah terjadi di masa lalu dan masih berlanjut sampai sekarang. 
Contoh :
  • Santi had been walking on bima street
  • The representative hadn't coming to the seminar
  • She had been waiting for a bus about 2 hours ago
  • Dini had been looking for the book in her house last hour ago
  • Agus had been working on his computer all day

     6.  Future Tense

Simple future tense adalah tense yang digunakan untuk menyatakan suatu tindakan yang akan dilakukan di masa depan atau dimasa yang akan datang (rencana).  
Contoh :
  • She going to Malang tomorrow at 3 PM
  • I will call you soon
  • Andi will not go to the bathroom
  • She not going to Bandung tomorrow
  • She will come to your party early




sumber :



Kamis, 30 Maret 2017

Simple Present Tense and Simple Present Continous Tense

Indonesia in race against time to take advantage of tax amnesty

Grace D. Amianti
The Jakarta Post
Jakarta | Fri, March 17, 2017 | 09:28 am

Entering the final two weeks of its tax amnesty, the government has pledged to make an all-out effort to ensure the success of the signature program amid the dire need to safeguard tax revenue this year.

The government(S) expects(V1) to increase its tax revenue by 18 percent this year to Rp 1.31 quadrillion (US$98 billion) after a disappointing result in 2016, during which it saw tax-revenue realization up by only 3.5 percent, despite a boost from tax amnesty penalties. If penalties from the tax amnesty are excluded, routine tax revenue realization declined by 4.8 percent last year, showing the country’s lack of adequate power to improve tax collection.

Finance Minister Sri Mulyani Indrawati said the government would optimize its efforts by heightening its publicity campaign on the tax amnesty, including through persuasion of various business players to partake in the program.

We’re(S) optimizing(Ving) the effort in these two weeks because it is [currently] running in parallel with the annual tax return form [SPT] submission for individual taxpayers,” she said recently. Through the introduction of the nine-month tax amnesty program, which will end on March 31, the government hoped to repatriate billions of dollars that citizens had parked overseas. The penalty payments are also expected to help close the gap in state revenue amid declining energy prices and a sluggish global economy.

Approaching the tax amnesty deadline, the Directorate General of Taxation(S) is still routinely conducting(Ving)  publicity campaigns in regional offices and it claims that there is an uptrend in participants in the program, with an average of 4,000 taxpayers joining per day.

Tax amnesty participants reached more than 700,000 as of this week, up from the 425,000 recorded by the end of last year when the program completed its second phase.
Penalties from the tax amnesty reached Rp 106 trillion as of Thursday evening, tax authority data show. “Our [tax revenue] target is challenging and we don’t have the luxury of taking a break,” tax authority spokesman Hestu Yoga Saksama said. “After the tax amnesty ends, we will keep moving on to secure tax revenue this year.”

The taxation directorate general(S) is preparing(Ving) to deploy at least 5,000 account representatives as temporary inspectors to help with investigation as part of law-enforcement measures post-tax amnesty to punish those still owning undeclared assets, as mandated by the 2016 Tax Amnesty Law.

The government-appointed tax reform team, which was launched last year to improve the performance of tax authorities, is also expected to dig deeper in potential sectors that remain untapped by tax collection as well as enhance data and information sharing between regional offices and tax service branches, Minister Sri Mulyani said. “This will allow data on potential tax collection held by the headquarters to be shared with the lowest tax service offices,” she said.

The taxation directorate general claimed that tax collection in the first two months of this year showed a positive trend as it reached Rp 134.6 trillion by February, which represents around 10 percent of the 2017 targeted figure, says Yon Arsal, tax revenue and compliance director at the directorate general. The figure, which includes oil and gas tax revenue, increased by 8.15 percent compared to the same period last year.

Jakarta-based think-tank Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) executive director Yustinus Prastowo, meanwhile, said that in order to ensure stronger law enforcement, the directorate general might need to conduct sampling audits by selecting tax service branches and regional offices seen as having potential untapped taxpayers.

  • Simple Present Tense


(+)The government expects to increase its tax revenue by 18 percent this year
(-) The government doesn’t expect....................
(?) Does the government expect...................?

  • Simple Present Continous Tense


(+)We’re optimizing the effort in these two weeks.
(-) We are not optimizing the effort in these two weeks.
(?) Are we optimizing the effort in these two weeks?

(+)The Directorate General of Taxation is still routinely conducting publicity campaigns in regional offices and it claims that there is an uptrend in participants in the program.
(-)The Directorate General of Taxation is not still routinely conducting publicity campaigns in regional offices and it claims that there is an uptrend in participants in the program.
(?) Is The Directorate General of Taxation still routinely conducting publicity campaigns in regional offices and it claims that there is an uptrend in participants in the program?

(+) The taxation directorate general is preparing to deploy at least 5,000 account representatives as temporary inspectors.
(-) The taxation directorate general is not preparing to deploy at least 5,000 account representatives as temporary inspectors.
(?) Is the taxation directorate general preparing to deploy at least 5,000 account representatives as temporary inspectors.


Sumber :

Senin, 09 Januari 2017

Hak - Hak Pekerja dalam Bisnis Perusahaan

Hak - Hak Pekerja dalam Bisnis Perusahaan
Etika Bisnis#


Kelas           :   4EA24
Kelompok   :
  1. Ellsa Astari Maiza              (12213870)
  2. Gita Nur Pratiwi                 (13213756)
  3. Ika Fitrianasari                   (14213234)
  4. Natalia Novi H.R.A            (16213344)
  5. Yulia Kurniati Ikhsan         (19213566)


Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2017





BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
       Salah satu elemen penting dalam usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penangannya dan pekerja adalah saah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan. Didalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah/gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenal dengan banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi.
       Penghargaan dan jaminan  terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional. Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 4, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakantenaga kerja secara optimaldan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
     Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langusung secara positif atau sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya.


BAB II
PEMBAHASAN

1. HAK PEKERJA

  Setiap orang memiliki hak yang dimiliki sejak lahir, hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun dan dari siapapun. Demi melindungi seseorang supaya benar-benar mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak Asasi Manusia). Hak ini diatur sejak 10 Desember tahun 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), didalamnya berisi kandungan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya,. Kemudian pada tahun 1966, PBB membuat dua instrumen terpisah yaitu Convenant Internasional tentang Hak-hak Sipil politik dan convenant internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Adanya convenant ini hak asasi manusia tidak hanya sebagai pernyataan moral yang tidak mengikat secara hukum akan tetapi dengan adanya convenant ini dapat mengikat secara legal hukum atas pelaksanaan hak asasi manusia.

a.   Macam-macam Hak Pekerja
Terkait dengan pekerja maka terdapat banyak hal yang termasuk hak-hak pekerja, antara lain:

1.  Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
     Dasar hukum hak atas pekerjaan tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 atay 2 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Sehingga dapat dikatakan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena:
    Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia juga sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka setiap orang dapat menentukan dirinya sendiri dengan pekerjaan dengan hak yang telah dimiliki.
Hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja sangat berkaitan langsung dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Sedangkan hak atas upah yang adil juga merupakan hak sadar bagi pekerja, setelah pekerja melakukanapa yang seharusnya dikerjakan dengan bak dan benar. Sehingga dapat dikatakan bahwa sesungguhnya:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah atau berhak untuk dibayar.
  2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
2.  Hak Untuk Berserikat dan Berkumpul
   Agar setiap orang dapat memperjuangkan kepentingannya khususnya hak atas upah yang adil, maka perkerja harus diakui dan dijamin hak-haknya untuk berserikat dan berkumpul. Tujuannya adalah agar pekerja dapat diberikan kebebasan dan merasakannya. Untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya terhadap perusahaan tempatnya bekerja dalam suatu wadah organisasi resmi yang diakui perusahaannya untuk mewadahi semua anggota pekerja. Menurut De Geroge bahwa dalam suatu masyarakat yang adil dan diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, maka serikat pekerja sangat memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu :
  1. Merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khusunya atas upah yang adil.
3.  Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
   Dengan berbagai resiko yang dapat dihadapi oleh siapapun dewasanya setiap orang berhak atas keamanan dan keselamatan khususnya bagi para pekerja. Karena itu timbul yang disebut asuransi yang bertujuan sebagai jaminan atau keamanan dan keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perususahaan itu.
  2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  3. Setia pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
4.  Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
   Setiap pekerja mempunya hak untuk diproses hukum secara sah dan adil terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini pekerja wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
   Selain itu juga semua pekerja juag harus diperlakukan secara sama, secara fair sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut serta perbedaan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional dan proposional secara adil.

5.  Hak Atas Rahasia Pribadi
  Setiap karyawan diberikan hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan  atau karyawan lainnya, misalnya orang yangg menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
  Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perushaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

6.  Hak Atas Kebebasan Suara Hati 
     Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak  baik, atau yang tidak ingin dikerjakan oleh karyawan karena menurutnya hal tersebut adalah salah, mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

7.  Whistle Blowing
    Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
   Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan ternetu yang merugikan baik perushaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris atau kecurangan perushaan yang membuaung limbah industri ke sungai dan lain-lain.
Terdapat dua macam whistle blowing, yaitu:

a. Whistle blowing internal
  Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing ini adalah motivasi moral yaitu demi mencegah kerugian bagi perushaan tersebut.
    Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
   Cari peluang kemungkinan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangann konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

b. Whistle blowing eksternal
   Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahi kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan ia akan merugikan masyarakat. Misalnya, manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi untuk membela kepentingan konsumen karnea dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.



BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
   Secara bahasa hak adalah kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya.

Macam-macam Hak Pekerja yaitu:
a. Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
b. Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
c. Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
d. Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
e. Has Atas Rahasia Pribadi
f. Hak atas kebebasan suara hati

   Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

    Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.


DAFTAR PUSTAKA



Jumat, 11 November 2016

KEADILAN DALAM BISNIS

    A.   Definisi Keadilan

1.        Definisi keadilan menurut teori keadilan Adam Smith yaitu :

      a.       Prinsip No Harm
Prinsip No Harma yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun, setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiripun tidak mau jika hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, baik itu sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

      b.      Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non-Intervention yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tersebut yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak.

      c.       Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip Keadilan Tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan menjadi dua yakni :

  • Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
  • Harga pasar atau harga aktual adalah harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung.

2.        Definisi keadilan menurut teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yang fair. Prinsip - prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi :

      1)      Prinsip Kebebasan yg sama.
     Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan yang sama bagi semua orang. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

      2)      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
     Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut menjadi :

  • Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan
  • Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama. 

Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

3.        Hakikat Keadilan
      1.      Ciri Khas Hakikat Keadilan
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan :

  • Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other – directedness (J.Finnis). mustahil saya berlaku adil terhadap diri saya sendiri. Kalau orang berbicara tentang keadilan atau ketidakadilan terhadap dirinya sendiri, ia hanya menggunakan kata itu dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sesungguhnya.
  • Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Kedailan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Cirri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau cirri pertama tadi menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain maka cirri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
  • Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa terkecuali. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa melihat orangnya siapa.

      2.      Pembagian Keadilan
          Setelah kita melihat hakekat keadilan, maka ada beberapa pembagian yang dianggap berguna dalam keadilan, yaitu :
      a.       Pembagian Klasik
      Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar. Pembagian klasik ini mudah bisa dikaitkan dengan pengertian keadilan dari zaman kekaisaran roma yang dijelaskan di atas. Keadilan dapat menyangkut kewajiban individu – individu terhadap masyarakat, lalu kewajiban masyarakat terhadap individu – indicidu dan akhirnya kewajiban antara individu – individu satu sama lain. Ada tiga macam keadilan menurut pembagian ini, diantaranya adalah :

  • Keadilan umum
  • Keadilan distributif adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
  • Keadilan komutatif adalah mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

       b.      Pembagian Pengarang Modern
     Pembagian keadilan yang di kemukakan oleh beberapa pengarang modern tentang etika bisnis, khususnya John Boatright dan Manuel Velasquez. Mereka menegaskan bahwa pembagian itu melanjutkan pemikiran aristoteles. Dari situ sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya peran aristoteles dalam teori keadilan. Ada dua pembagian dalam pembagian pengarang modern, adalah 

  • Keadilan distributive
  • Keadilan retributive

      c.       Keadilan Individual dan Keadilan Sosial
      Pembagian ini merupakan pembagian tersendiri yang tidak bertumpang tindih dengan pembagian – pembagian sebelumnya.  Ada yang menganggap keadilan social sebagai nama lain untuk keadilan ditributif. Yang pasti adalah dibandingkan dengan jenis – jenis keadilan  yang sudah disebut sebelumnya, paham “keadilan social” masih berumur muda, dapt dipastikan juga bahwa secara historis pengertian ini berkaitan erat dengan pemikiran siosialistis.

     B.   Definisi Bisnis
    Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

        Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

    Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
1.         Jenis – Jenis Bisnis
a.         Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
b.      Monopoli
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
c.       Oligopoly
Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
d.      Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas

     C.   Pengertian Keadilan dan Bisnis
        Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.

    Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.

      Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis. 

     Contohnya Keadilan terhadap Karyawan, Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi. Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja. Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).

sumber : 

Senin, 10 Oktober 2016

ETIKA BISNIS DAN APLIKASINYA DALAM DUNIA SEHARI - HARI

·         PENGERTIAN ETIKA BISNIS

            Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

            Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

            Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

Definisi Bisnis Menurut Para Ahli :
Huat, T Chwee (1990)
            Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.

            Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

            Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

·         APLIKASINYA  DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

      a.      Pengendalian diri.
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.

  b. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

      c.       Menciptakan Persaingan Yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

      d.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

      e.       Mampu Menyatakan Yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

   f.    Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

      g.      Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.

     h.    Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.

      i.        Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.

      j.        Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

      k.      Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)

Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.


Sumber :

Selasa, 31 Mei 2016

Permasalahan di Indonesia



     1.    KEMISKINAN

·        Artikel
Indonesia telah mengalami proses urbanisai yang cepat dan pesat. Sejak pertengahan 1990-an jumlah absolut penduduk pedesaan di Indonesia mulai menurun dan saat ini lebih dari setengah total penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan (20 tahun yang lalu sekitar sepertiga populasi Indonesia tinggal di kota).
Kecuali beberapa propinsi, wilayah pedesaan di Indonesia relatifnya lebih miskin dibanding wilayah perkotaan. Angka kemiskinan pedesaan Indonesia (persentase penduduk pedesaan yang hidup di bawah garis kemiskinan desa tingkat nasional) turun hingga sekitar 20 persen di pertengahan 1990-an tetapi melonjak tinggi ketika Krisis Finansial Asia (Krismon) terjadi antara tahun 1997 dan 1998, yang mengakibatkan nilainya naik mencapai 26 persen. Setelah tahun 2006, terjadi penurunan angka kemiskinan di pedesaan yang cukup signifikan seperti apa yang ditunjukkan tabel dibawah ini:

 2005
 2006
 2007
 2008
 2009
 2010
 2011
 2012
 2013
 2014
Kemiskinan Pedesaan
(% penduduk yg hidup di bawah garis kemiskinan desa)
 20.0
 21.8
 20.4
 18.9
 17.4
 16.6
 15.7
 14.3
 14.4
 13.8
Sumber: Bank Duna dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Angka kemiskinan kota adalah persentase penduduk perkotaan yang tinggal di bawah garis kemiskinan kota tingkat nasional. Tabel di bawah ini, yang memperlihatkan tingkat kemiskinan perkotaan di Indonesia, menunjukkan pola yang sama dengan tingkat kemiskinan desa: semakin berkurang mulai dari tahun 2006.

 2005
 2006
 2007
 2008
 2009
 2010
 2011
 2012
 2013
 2014
Kemiskinan Kota
(% penduduk yg tinggal di
bawah garis kemiskinan kota)
 11.7
 13.5
 12.5
 11.6
 10.7
  9.9
  9.2
  8.4
  8.5
  8.2
Sumber: Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Dalam dua tabel di atas, terlihat bahwa pada tahun 2005 dan 2006 terjadi peningkatan angka kemiskinan. Ini terjadi terutama karena adanya pemotongan subsidi BBM yang dilakukan oleh pemerintahan presiden SBY diakhir tahun 2005. Harga minyak yang secara internasional naik membuat pemerintah terpaksa mengurangi subsidi BBM guna meringankan defisit anggaran pemerintah. Konsekuensinya adalah inflasi dua digit antara 14 sampai 19 persen (yoy) terjadi sampai oktober 2006.
Dalam beberapa tahun belakangan ini angka kemiskinan di Indonesia memperlihatkan penurunan yang signifikan. Meskipun demikian, diperkirakan penurunan ini akan melambat di masa depan. Mereka yang dalam beberapa tahun terakhir ini mampu keluar dari kemiskinan adalah mereka yang hidup di ujung garis kemiskinan yang berarti tidak diperlukan sokongan yang kuat untuk mengeluarkan mereka dari kemiskinan. Namun sejalan dengan berkurangnya kelompok tersebut, kelompok yang berada di bagian paling bawah garis kemiskinanlah yang sekarang harus dibantu untuk bangkit. Ini lebih rumit dan akan menghasilkan angka penurunan tingkat kemiskinan yang berjalan lebih lamban dari sebelumnya.
·        Latar Belakang
Kemiskinan yang terjadi dalam suatu negara memang perlu dilihat sebagai suatu masalah yang sangat serius, karena saat ini kemiskinan, membuat banyak masyarakat Indonesia mengalami kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Persoalan kemiskinan ini lebih dipicu karena masih banyaknya masyarakat yang mengalami pengangguran dalam bekerja. Pengangguran yang dialami sebagian masyarakat inilah yang membuat sulitnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga angka kemiskinan selalu ada.
Ada dua kondisi yang menyebabkan kemiskinan bisa terjadi, yaitu:
1)      Kemiskinan alamiah. Kemiskinan alamiah terjadi akibat sumber daya alam yang terbatas, penggunaan teknologi yang rendah, dan bencana alam.
2)      Kemiskinan buatan. Kemiskinan ini terjadi karena lembaga-lembaga yang ada di masyarakat membuat sebagian anggota masyarakat tidak mampu menguasai sarana ekonomi dan berbagai fasilitas lain yang tersedia hingga mereka tetap miskin disebabkan oleh orang itu sendiri seperti kemalasan, kebodohan, dll

Bila faktor penyebab kemiskinan tersebut dihubungkan dengan masalah mutu pangan, kesehatan, dan pendidikan maka dapat disimpulkan beberapa faktor penyebab kemiskinan antara lain:
1)      Kurang tersedianya sarana yang dapat dipakai keluarga miskin secara layak misalnya puskesmas, sekolah, tanah yang dapat dikelola untuk bertani.
2)      Kurangnya dukungan pemerintah sehingga keluarga miskin tidak dapat menjalani dan mendapatkan haknya atas pendidikan dan kesehatan yang layak dikarenakan biaya yang tinggi
3)      Rendahnya minat masyarakat miskin untuk berjuang mencapai haknya karena mereka kurang mendapat pengetahuan mengenai pentingnya memliki pendidikan tinggi dan kesehatan yang baik.
4)      Kurangnya dukungan pemerintah dalam memberikan keahlian agar masyarakat miskin dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak.
5)      Wilayah Indonesia yang sangat luas sehingga sulit bagi pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah dengan perhatian yang sama. Hal ini menyebabkan terjadi perbedaan masalah kesehatan, mutu pangan dan pendidikan antara wilayah perkotaan dengan wilayah yang tertinggal jauh dari perkotaan.
·         
Solusi

Kemiskinan tidak dapat hilang begitu saja bila tanpa ada usaha dari orang miskin itu sendiri, dan bantuan dari sesama serta Pemerintah suatu negara, oleh karena itu hal- hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan adalah :  
  1. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja sehingga pengangguran penyebab kemiskinan bisa berkurang.
  2. Mendirikan BLK (Balai Latihan Kerja ) bagi orang kurang mampu sehingga memiliki bekal yang cukup untuk maju di dunia usaha. 
  3. Memberi Subsidi bagi orang kurang mampu seperti BLT ( Bantuan Langsung Tunai), subsidi BBM, dan pengobatan gratis bagi orang tidak mampu.
  4. Menarik minat pengangguran dengan menaikkan upah minimum sehingga mereka berhasrat untuk bekerja. 
  5. Menghapus Korupsi, karena korupsi penyebab layanan masyarakat tidak berjalan dengan semestinya. 

     2.    KEMACETAN

·       Artikel
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta. Rumus untuk mengenai kemacetan di Terminal adalah:
{volume kendaraan di terminal = jumlah kendaraan yang disediakan (unit)/waktu (jam)}
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari ditemukan di Pasar, Sekolah, Terminal bus (seperti kejadian ngetem sembarangan, kebakaran di pemukiman, dll), Lampu merah dan Persimpangan jalan raya maupun rel kereta api di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Denpasar, Jogjakarta, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Kemacetan lalu lintas dapat disebabkan adanya kecelakaan, banjir, tanah longsor, kebakaran yang menghanguskan mobil dan kebakaran di pemukiman.
Panjang jalan Jakarta bergerak aman lamban, yakni rata-rata 0,01% per tahun. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor berlari lebih cepat, yakni berkisar 10-15% per tahun. Setidaknya saat ini ada 12 juta kendaraan bermotor di kota yang berpenduduk 9,5 juta jiwa ini. Mayoritas dari kendaraan tersebut didominasi oleh sepeda motor.
Sementara itu, kalau merujuk data Ditlantas Polda Metro Jaya yang menaungi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), jumlah kendaraan bertambah 5.500-6.000 unit per hari. Dari jumlah tersebut, sepeda motor mencapai 4.000-4.500 per hari. Bayangkan, per hari. Hingga akhir 2014, jumlah kendaraan di wilayah ini mencapai sekitar 17,5 juta unit. Dari total kendaraan bermotor, sepeda motor menyumbang sekitar 75% atau setara dengan sekitar 13 juta unit. Selamat datang di kota sepeda motor. Hingga 2014, rasio jalan di Jakarta dibandingkan dengan total luas daratan Jakarta baru sekitar 7%. Masih jauh dari ideal yang semestinya 12% dari total luas kota. Saat ini, jumlah panjang jalan Jakarta sekitar 6,86 juta kilometer (km) atau setara dengan sekitar 42 juta meter persegi (m2), sedangkan luas daratan Jakarta sekitar 661 kilometer persegi (km2). Dari total panjang jalan sekitar 2% adalah jalan tol atau setara dengan 123 km.

·        Latar Belakang

Di masa saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah semakin maju. Diantaranya adalah perkembangan dunia transportasi di perkotaaan. Namun seiring dengan kemajuannya ternyata muncul berbagai masalah yang mungkin tak terduga sebelumnya. Masalah yang marak terjadi saat ini adalah masalah kemacetan lalu lintas yang telah meresahkan bagi para penggunan jalan raya.
Masalah kemacetan transportasi lalu lintas memang sering kali terjadi di daerah-daerah perkotaan yang ada di Indonesia. Hal itu terjadi karena konsentrasi kendaraan banyak menumpuk diarea perkotaan. Sehingga tidak heran bila area perkotaan sering terjadi kemacetan karena kepadatan lalu lintas. Saat ini  kemacetan lalu lintas di perkotaan sudah semakin parah. Seiring dengan berjalannya waktu kondisi kemacetan yang terjadi di daerah perkotaan tidak semakin membaik, namun semakin memburuk. Hal itu terjadi karena jumlah kendaraan selalu bertambah dan tidak diimbangi dengan perluasan area jalan raya. Apalagi di daerah perkotaan banyak ditemui pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di pinggir-pinggir jalan yang tentu itu akan menambah volume kemacetan jalan raya. Karena dengan mereka berjualan dipinggir jalan raya tersebut, maka akan banyak pengendara kendaraan berhenti untuk membeli barang ke pedagang kaki lima. Sehingga hal itu akan mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu adanya pedang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan juga dapat mengganggu para pejalan kaki.
Ada banyak kerugian yang akan ditimbulkan bila terjadi kemacetan di jalan raya. Salah satunya adalah bahan bakar yang harus terbuang sia-sia di jalan raya. Kendaraan yang berjalan pelan akan menghabiskan banyak bahan bakar sia-sia. Selain dengan adanya kerugian bahan bakar yang terbuang sia-sia juga akan ada kerugian waktu. Waktu yang terbuang sia-sia di jalan raya akan menurunkan tingkat produktifitas manusia, dan dampaknya akan mengganggu aktivitas ekonomi yang ada dalam suatu negara.

·        Solusi

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehensif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
     1.      Peningkatan kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:
a.         Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
b.         Mengubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
c.         Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
d.        Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
e.         Mengembangkan inteligent transport sistem.
f.          Memberikan sanksi jika ada yang melanggar

      2.      Keberpihakan kepada angkutan umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
a.       Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
b.      Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
c.       Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
d.      Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,

      3.      Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:
a.       Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
b.      Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
c.       Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.

solusi menurut penulis : 
 sebaiknya lebih di tingkatkan program pemerintah untuk menanggulangi macet diIndonesia, dan penambahan armada fasilitas umum nya di tambah, supaya tidak banyak yang menggunakan kendaraan pribadi ketika berpergian.
 
Sumber :

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Banana "KresKres" Need a snack to relax? Want to banana chips but that's it? Well, we have a solution,...