Jumat, 19 Juni 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 




DISUSUN OLEH :
NAMA       : IKA FITRIANASARI
NPM          : 14213234
KELAS      : 2EA24





UNIVERSITAS GUNADARMA
2015




KATA PENGANTAR


    Pertama – tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karunia nya saya bisa menyelesaikan tugas sofskill ini dengan tepat waktu, dan tak lupa pula saya ucapkan terimakasih kepada dosen saya yang sudah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah wawasan serta ilmu saya dalam mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan”. 
    Saya berharap makalah ini dapat memberikan informasi dan manfaat kepada kita semua sehingga dapat menambah wawasan kita. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini bisa memberikan pembelajaran yang positif bagi kita semuanya.
   Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Dyan Tanjung Gunotomo, atas bimbingannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin

Bekasi, Mei 2015

                                                                                                                           Penulis


i



DAFTAR ISI

Kata Pengantar                       .................................................................................   i
Daftar Isi                                 .................................................................................   ii
Bab I   Warga Negara             .................................................................................   1
1.      Pengertian Warga Negara                         .............................................   1
2.      Penentuan Warga Negara Indonesia         .............................................   2
Bab II    Bentuk Pemerintahan            .....................................................................   10
1.      Pengertian Bentuk Pemerintahan              .............................................   10
2.      Bentuk Pemerintahan                                .............................................   12
Bab III              Sistem Pemerintahan             .....................................................................   17
1.      Pengertian Sistem Pemerintahan               .............................................   17       
2.      Sistem Pemerintahan Negara                    .............................................   22
3.      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Negara Republik Indonesia                      .............................................   26
4.      Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Republik  Indonesia dengan
Sistem Pemeintahan Negara Lain             .............................................   32
Bab IV  Hak dan Kewajiban              .....................................................................   34
1.      Pengertian Hak dan Kewajiban                .............................................   34
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia                                                  .............................................   35
3.      Hak dan kewajiban Mahasiswa
sebagai Warga Negara Indonesia              .............................................   38
4.      Cara Membangun Kesadaran Hak dan
Kewajiban Warga Negara                         .............................................   39
5.      Karakteristik warga negara yang
memiliki kesadaran hak dan
kewajiban                                                  .............................................   40
Bab V  Kesimpulan                            .....................................................................   42
Bab VI              Daftar Pustaka                      .....................................................................   43

ii






BAB I
WARGA NEGARA

1.    Pengertian Warga Negara

    Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
    Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
    Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
   Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:


1

  1.  Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
    Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
    Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
2.    Penentuan Warga Negara Indonesia
    Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
  1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
    Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.  Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah


2

kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
    Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
a)    Asas Ius Sanguinis
     Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
  1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
  2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
  3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
  4. Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu  tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

b)    Asas Ius Soli
       Pada awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah 

 3

negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.

    Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
    Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
    Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarga-negaraan bapaknya.

2.   Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
    Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.


4

a)    Asas Kesatuan Hukum
     Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
    Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.
b)    Asas Persamaan Derajat
    Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. 


5

Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
3.    Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
    Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
    Perolehan Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
    Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
  1.  Karena kelahiran; 
  2.  Karena pengangkatan;
  3. Karena dikabulkannya permohonan;
  4. Karena pewarganegaraan;
  5. Karena perkawinan
  6. Karena turut ayah dan atau ibu;
  7. Karena pernyataan


6

    Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
    Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
    Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan  ibunya  tidak  memiliki  kewarganegaraan  atau  tidak  diketahui keberadaannya
  11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


7

Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia juga bisa hilang jika yang bersangkutan;
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
  9.  Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.


8

    Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).
    Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.





9






BAB II
BENTUK PEMERINTAHAN

1.    Pengertian Bentuk Pemerintahan
    Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan. Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
  1. Ajaran plato (429-347 SM )
    Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
  1.  Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
  2.  Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan
  3.  Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
  4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jelata.
  5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.


10





2.   Ajaran Aristoteles ( 384-322 SM )
     Aristoteles dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria dua pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :
  1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
  2. Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan. 
  3.  Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
  4. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk.
  5. Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
  6. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.

3.   Ajaran Polibios ( 204-122 SM )
     Ajaran polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.
    Polibios menjelaskan bahwa pada mulanya monarki menjalankan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.Namun, dalam perkembangannya raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahwa cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.


11

    Dalam pemerintahan tirani yang sewenang-wenang,muncullah kaum Bangsawan yang bersekongkol untuk melawan.Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristrokrasi. 
    Aristrokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
    Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat .akibatnya,pemerintahan bergeser menjadi Demokrasi.namun, Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelemaan banyak di warnai kekacauan, kebrobokan, dan koropsi sehingga hukum sulit di tegakkan.Dari pemerintahan oklokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan dengan demikian, pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.
    Perjalanan siklus pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain.

2.   Bentuk Pemerintahan
       1.  Bentuk pemerintahan Monarki
           Leon Duguit dalam bukunya treatie de Droit Constitutional membedakan bentuk Pemerintahan dalam Monarki dan Republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan Monarki dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepala Negaranya. Jika Kepala negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang demikian di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan tersebut adalah republik. Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan Monarki dapat di bedakan sebagai berikut.


12

a.   Monarki Absolut
     Dalam Monarki Absolut, pemerintahan di kepelai oleh seorang raja,ratu,syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah dengan wilayah lain kadang berbeda yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya.pada diri penguasa terdapat kekuasaan exsekutif, legeslatif,dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.Satu contoh yang banyak di kenal adalah Perancis pada masa kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut l’etat c’est moi (Negara adalah saya ) Artinya tidak ada perbedaan antara lembaga Negara dengan diri pribadi sang Raja,segala kehendaknya bearti undang-undang yang mesti di patuhi oleh rakyat.
b.   Monarki konstitusional
     Bentuk monarki absolut banyak di praktekkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik rakyat di batasi atau bahkan tidak di perkenankan sama sekali. Perkembangan politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, menyadarkan rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang tidak dapat di anbil alih secara paksa.karena itu berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak bersifat mutlak ( Absolut ). Disisi lain partisipasi politik Rakyat juga harus di beri ruang.penguasa pun mesti memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja keras untuk mewujutka tujuan bersama.semua itu termasuk dala suatu undang-undang dasar ( Konstitusi ) yang di andaikan sebagai suatu kontrak Sosial antara penguasa dan rakyat. Karena kekuasaan raja di batasi oleh undan-undang dasar ( Konstitusi ), maka bentuk pemerintahan di sebut monarki konstitusional. Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya Monarki Konstitusional dapat di uraikan sebagai berikut.
  1. Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk menarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena di takut kekuasaannya akan runtuh.contoh :Jepang dengan hak octrooi.
  2. Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari Rakyat atau terjadi refilusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja ( tidak lagi mutlah / Absolut ). Contoh : Inggris yang melehirkan Bill of right pada 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darusalam.


13

    Dalam perkembangan mondren, tidak sedikit yang kemudian membatasi kekuasaan raja dengan hanya menempatkan raja sebagai kepala negara. Sementara, kekuasaan kepela pemerinthan di pegang oleh seorang perdana mentri.kabinet yang di pimpin oleh perdanamentri sendiri di bentuk berdasarkan kekuatan politik di parlemen.Dalam sistem ini, perdana mentri bertabggung jawab kepada parlemen.sementara, anggota parlemen di pilih oleh Rakyat. Dengan demikian, rakyat memiliki kekuasaan cukup besar untuk terlibat dalam segenap proses politik.
    Dengan pembatasan kekuasaan raja dan di bukanya partisipasi politik warga negara, maka prinsip-prinsip dasar demokrasi sesunguhnya telah di terapkan.Sistem yang demikian pada masa kini di kembangkan antara lain oleh Inggris,Belenda , dan Malaysia.
2.    Bentuk Pemerintahan Republik
    Republik berasal dari kata res publika yang bermakna kepentingan umum. Hal ini karena pada awalnya, bentuk pemerintahan republik diangankan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang dijalankan secara demikratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Tetapi, dalam kenyataannya tidak demikian. Kadang kita mendapati pula suatu Negara mengunakan bentuk pemerintahan Republik,tetapi kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang seolah dengan kekuasaan yang ada dalam genggamannya dia dapat melakukan segala keinginannya. Dalam praktik, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan Republik antara republik absolut dan Republik konstitusional.
a.   Republik Absolut
    Dalam Republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.penguasa mengabaikan tatanan Republik dalan idialisasi,yang sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin.untuk mengabsahkan ( melegitimasi ) kekuasaan yang sewenang-wenang, kerap kali penguasa diktator mengunakan instrumen Hukum. 


14


Maksutnya, Hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mendukung kekuasaannya yang semena-mena. Misalnya, dibuat satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan bahwa dirinya adalah Presiden seumur hidup, tidak jarang pula tatanan politik di gunakan sebagai alat kekuasaan, misalnya Partai Politik ada,tetepi partai tersebut merupakan satu-satunya partai yang boleh berdiri dan di pimpin oleh sang peguasa atau di gunakan sebagai penopang utama kekuasaannya.

    Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter maksudnya segalanya terpusat pada kekuasaan sang pemimpin. Adapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk membenarkan Kesewenangan, perbedaan, kebebasan, atau hak asasi yang tidak diakui yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut di tentukan oleh pengiasa.Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara. Jadi, musuh peguasa adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga negara dan penguasa sebagai pribadi.
    Perbedaan utama antara Monarki absolut dan Republik apsolut terdapat pada kekuasaan yang di eariskan. Dalam Monarki absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya sedabgkan dalam Republik absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui beragam cara.Ada peguasa Republik yang meraih kekuasaan melalui perebutan kekuasaan melelui perebutan kekuasaan secara tidak sah ( kudeta ), adapula yang memperolehnya melalui pemilu yang curang. Tapi adapula penguasa negara Republik yang mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya atau orang kepercayaannya ( tanpa melelui pemilu ) demi melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
b.   Republik Konstitusional
    Dalam Republik Konstitusional, kekuasaan Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat di perebutkan melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam undang-undang dasar. Undang-undang Dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan. Undang-undang Dasar menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpin. 


15


Didalamnya secara umum di atur bagaimana kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan, apasaja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain dalam kehidupan kenegaraan.

    Kedaulatan tertinggi berda di tangan Rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat ( secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin tidak bersifat mutlak. Dala hal ini aspek pertanggung jawaban publik merupakan hal yang membedakan bentuk Republik konstitusional dengan yang absolut.apabila pemimpin melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar, terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara prosedural.
    Republik konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat itu artinya, setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum demikian pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka asal sesuai dengan pereturan perundang-undangan.
    Republik konstitusional dapat mempraktekkan sistem pemerintahan Presidensial maupun parlementer dalam Republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan dan kepela negara berada di tangan presiden.Sedangkan dalam Republik parlementer, posisi kepala negara pemerintahan di jabat oleh orang yang berbeda.perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer telah di uraikan dalan bahasa terdahulu.




16




BAB III
SISTEM PEMERINTAHAN

1.    Pengertian Sistem Pemerintahan

a.   Pengertian Sistem
Secara etimologi kata sistem itu berasal dari kata “syn” dan “histanai” yang berarti menempatkan bersama. Menurut Tatang M. Amirin istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang mempunyai pengertian sebagai berikut :
1)      Suatu hubungan yang tersusun dari sekian banyak bagian.
2)      Hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur.
Menurut kamus kata sistem diartikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Menurut N. Jordan, istilah sistem digunakan tidak kurang darii 15 macam cara. Namun dari ke-15 cara tersebut, Tatang M. Amirin hanya mengambil enam contoh penggunaan sistem, yaitu sebagai berikut :
  1.  Sistem digunakan untuk menunjuk suatu kumpulan atau himpunan benda-benda yang disatukan atau dipadukan oleh suatu bentuk yang saling ketergantungan dan teratur. Contoh : sistem tata surya.
  2. Sistem digunakan untuk menyebut ala-alat atau organ tubuh secara keseluruhan yang secara khusus memberikan andil atau sumbangan terhadap fungsi tubuh tertentu yang rumit tetapi amat vital. Contoh : sistem syaraf.
  3.  Sistemdigunakan untuk menunjukan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan membentuk suatu kesatuan logik dan dikenal sebagai isi buah pikiran tertentu. Contoh : sistem pemerintahan demokratik.
  4. Sistem digunakan untuk menunjuk suatu hipotesis atau teori. Contoh : pendidikan sistematik.
  5. Sistem dipergunakan dalam arti metode atau cara-cara. Contoh : sistem mengetik sepuluh jari.
  6.  Sistem dipergunakan untuk menunjuk pada pengelompokkan. Contoh: sistem pengelompokan bahan pustaka menurut Dewey.


17

Selain Tatang M. Amirin, banyak pula para ahli yang mencoba mendefinisikan pengertian sistem, diantaranya yakni :
1)      Menurut Sukarna, sistem itu ialah sesuatu yang berhubungan satu sama lain, sehingga membentuk suatu kesatuan. Di dalam sistem tersebut terdapat tiga unsur yaitu :
a)      Adanya faktor-faktor yang dihubungkan
b)      Faktor-faktor yang dihubungkan itu tidak dipisah-pisahkan
c)      Karena hubungannya, maka membentuk suatu kesatuan.
2)      Menurut Johnson, Kast, dan Rosenzweig, sistem adalah suatu kebulatan keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau utuh.
3)      Menurut Shrode dan Voich, unsur-unsur dari suatu sistem ada 5 (lima) macam yaitu :
a)      Terdiri dari himpunan bagian-bagian.
b)      Bagian-bagian itu saling berkaitan.
c)      Masing-masing bagian bekerja secara mandiri dan bersama-sama serta saling mendukung.
d)     Kerjasama itu ditujukan pada pencapaian tujuan bersama atau tujuan sistem.
e)      Kerjasama itu terjadi dalam lingkungan yang rumit atau kompleks.
4)      Menurut Paamudji, sistem sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau teroganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagianyang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks dan utuh.
Jika kita gambarkan susunan suatu sistem, akan berbentuk seperti bagan berikut ini :


18


Siklus Kerja Suatu Sistem



 
Bekerjanya suatu sistem merupakan suatu rangkaian yang tak dapat dipisahkan. Jika salah satu bagian terganggu, maka bagian yang lain akan merasakan akibatnya. Keterkaitan tersebut, membuat suatu sistem mempunyai beberapa karakteristik umum, yaitu sebagai berikut :  
 
1)      Cenderung ke arah entropi, lambat, menua dan mati.
2)      Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
3)      Mempunyai batas-batas yang dapat berubah.
4)      Mempunyai lingkungan proksimal (lingkungan yang disadari oleh sistem) dan lingkungan distal (lingkungan yang berada di luar sistem).
5)      Mempunyai variabel (faktor-faktor didala sistem) dan parameter (faktor-faktor diluar sistem).
6)      Mempunyai subsistem.
7)      Mempunyai suprasitem.

Berdasarkan uraian diatas, kita dapat menggambil kesimpulan bahwa sistem merupakan kesatuan dan hubungan yang fungsional dari unsur input (masukan) dan output (hasil) didalam suatu lingkungan. Sistem dapat pula kita artikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dari beberapa komponen yang mempunyai hubungan fungsional dan ketergantungan antara satu dengan yang lain menurut suatu norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.


19


b.    Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
    Dalam kamus bahasa inggris, istilah pemerintah disebut goverment. Sedangkan konsep pemerintahan dalam bahasa inggris disebut governing. Kata-kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut :
1)  Pemerintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
2)  Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau
   badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet 
    merupakan suatu pemerintah);
3)   Pemerintah adalah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah.
Menurut ajaran Tripraja pengertian tentang pemerintahan, mempunyai dua pengertian yang berbeda. Pengertian yang dimaksud yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh organ-organ dan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja dan segala kegiatannya. Jadi pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan negara.
    Di dalam ilmu tata negara, pemerintah termasuk unsur negara yang bersifat konstitutif. Artinya, negara tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya pemerintahan. Pemerontah suatu negara mempunyai kedaulatan atau kekuasaan untuk mengatur negara baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan yang dipunyai oleh pemeritah negara bersifat tunggal, utuh, asli, dan abadi (permanen).
    Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa konsep pemerintah menunjukkan pada bentuk organ negara, sedang pemerintah lebih mengarah kepada fungsi atau tugas yang dilakukan oleh pemerintah.


20

           C.   Pengertian Sistem Pemerintahan
Jika pengertian sistem dan pengertian pemerintahan kita kaitkan, maka sistem pemerintahan adalah hubungan antar oemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Menurut Mahfud MD, sistem pemerintahan dapat juga dipahami sebagai suatu sistem hubungan atat kerja antar lembaga-lembaga negara. Sistem pemerintahan memepunyai komponen-komponen seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan fungsinya masing-masing. Komponen-komponen itu saling berhubungan satu dengan yang lain mengikuti suatu pola, tata, dan norma tertentu.
Sistem pemerintahan diartikan juga sebagai relasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Lembaga-lembaga dalam sistem pemerintahan ini akan bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan pemerintah yang merupaka tujuan dari suatu negara. Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintah yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan adan fungsi pemerintah.
Menurut doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam beberapa pengertian, yaitu sebagai berikut :
1)      Sistem pemerintahan negara dalam arti luas, yaitu tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. Pengertian seperti ini akan melahirkan model pemerintahan monarki, aritokrasi, dan demokrasi.
2)      Sistem pemerintahan negara dalam arti luas, yaitu suatu tatanan atau struktur  pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat (Central Government) dengan bagian-bagian yang terdapat didalam negara tingkat lokal (Local Government). Sistem pemerintah dalam arti luas seperti ini, meliputi :
a)      Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintah lokal.


21

b)      Bangunan negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian mempunyai kedudukan yang sejajar.
c)      Bangunan negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pemerintah pusat.
3)      Sistem pemerintah negara dalam arti sempit, yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolakdari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini akan menimbulkan model sebagai berikut :
a)      Sistem parlementer, yaitu badan legislatif (parlemen) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada badan eksekutif (pemerintah).
b)      Sistem presidensial, yaitu badan legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang sejajar dan saling melakukan kontrol melalui mekanisme ckech and balances.
c)      Sistem pemetintahn dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu badan eksekutif pada hakikatnya adalah badan pekerja dari badan legislatif. Dengan kata lain, eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisah dari legislatif. Oleh karna itu, badan legislatif tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi badan legislatif dan eksekutif adalah rakyat secara langsung.

2.    Sistem Pemerintahan Negara
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
a.      Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial
     Sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan fixed executive, merupakan sistem yang bertolak dari konsep pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai mana diajarkan oleh Montesqieu melalui teori Trias Politica. Teori ini mengharuskan pemisahan kekuasaan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, 


22


Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili pelanggran atas undang-undang.
Jimli Asshiddiqie merumuskan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu sebagai berikut :
1)      Masa jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan lebih pasti, misalnya 4 tahun atau 5 tahun, sehingga presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengan masa jabatannya karena alasan politik. Di beberapa negara, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dengan jelas seperti di indonesia yang hanya dapat menjabat selama 2 periode. Kabinet berada dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
2)      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh parlemen. Ini merupakan implikasi dari sistem pemilihan langsung terhadap presiden. Presiden hanya dapat diberhentikan apabila ada pelanggrana hukum.
3)      Presiden dipilih secara langsung ataupun melalui perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanensebagaimanan hakikat lembaga permanen.
4)      Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.
5)      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen demikian juga sebaliknya.
6)      Tanggungjawab pemerintahan berada dipundak presiden. Karena itu , presiden yang berwewenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, serta pejabat-pejabat publik.

b.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Setiap sistem mempunyai kelebihan dan kelemahan, begitu juga dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurut Arend Lijphart, salah satu kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah :
1)      pemerintahan akan berjalan dengan stabil. Kestabilan tersebut disebabkan pemerintahan yang terbentuk akan lebih mudah menjaga kepemimpinannya selama amsa periodenya.
2)      Sistem pemerintahan presidensial melakukan pemilihan kepala pemerintahannya secara langsung. Hal itu dipandang lebih demokratis daripada pemilihan tidak langsung.
3)      Dari pemerintahan presidensial adalah pemisahan kekuasaan yang jelas, sehingga dapat menghilangkan otoritarianisme dalam pemerintahan. Selain itu, presiden dapat lebih mudah menyesuaikan program-program sesuai dengan masa periodenya.


 23


Selain kelebihan,  terdapat kelemahan dari sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
1)      Sering terjadi kebuntuan konflik antar eksekutif dan legislatif. Hal ini dapat berakibat pada mandegnya roda pemrintahan dan pembangunan.
2)      Sistem ini berjalan atas dasar aturan bahwa pemenang menguasai semuanya.
3)      Presiden tidak berada dibawah pengawasan parlemen sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak..
4)      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
5)      Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan begitu juga DPR tidak dapat menjatuhkan presiden.

2.  Sistem Pemerintahan Parlementer
a.      Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan kelanjutan dari bentuk negara monarki konstitusional. Hal ini sesuai dengan pernyataan Arend Lijphart, tentang tahapan perkembangan sistem parlementer, yaitu :
1)      Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggungjawab atas seluruh sistem politik atau kenegaraan.
2)      Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang kekuasaan absolut sang raja.
3)      Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.


24


Dalam sistem pemerintahan parlemen ada pengawasan terhadap eksekutif oleh legislatif,jadi kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat. Maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan wakil rakyat yang duduk dalam parlemen. Dengan begitu dewan mentri (kabinet) bersama perdana menteri (PM) bertanggungjawab kepada parlemen (legislatif). Keadaan seperti ini dapat membuat lembaga eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif melalui mosi tidak percaya.
Sistem parlemen mempunyai kriteria adanya hubungan antara legisatif dengan eksekutif, dimana satu dengan yang lain dapat saling mempengaruhi. Pengertian mempengaruhi disini adalah bahwa salah satu pihak mempunyai kemampuan kekuasaan (power capacity) untuk menjatuhkan pihak lain dari jabatannya.  Alan R. Ball , menamakan sistem pemerintahan parlemen ini dengan sebutan the parliamentary types of goverenment dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Kepala negara hanya mempunyai kekuasaan nominal. Hal ini berarti bahwa kepala negara hanya merupakan lambang/ simbol yang hanya mempunyai tugas-tugasnyayang bersifat formal, sehingga pengaruh politiknya terhadap kehidupan negara sangatlah kecil.
2)      Pemegang kekuasaan eksekutif yang sebenarnya/ myata adalah perdana menteri bersama-sama kabinetnya yang dibentuk melalui lembaga legislatif/ parlemen, dengan demikian kabinet sebagai pemegang kekuasaan eksekutif riil harus bertanggung jawab kepada badan legislatif/ parlemen dan harus meletakkan jabatannya bilaparlemen tidak mendukungnya.
3)      Badan legislatif dipilih untuk bermacam-macam periode yang saat pemilihannya ditetapkan oleh kepala negara atas sasaran dari perdana menteri.
Salah satu ciri penting sistem pemerintahan parlementer adalah adanya kewenangan bagi kepala negara untuk membubarkan parlemen. Kewenangan ini sangat penting karen ia dapat dijadikan sarana untuk menekan sekecil mungkin ketidakstabilan pemerintahan sistem pemerintahan parlementer. Kewenangan kepala negara (unsur eksekutif) untuk membubarkan parlemen, tentunya untuk menjaga titik keseimbangan (balance of power) antara eksekutif dengan legislatif. Tentunya kewenangan ini akan membuat parlemen labih berhati-hati untuk menjatuhkan kabinet. 


25





Parlemen tidak sembarangan mengumbar kewenangannya, karena pada gilirannya parlemen akan dapat dijatuhkan juag oleh eksekutif (kepala negara).
b.    Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan pemerintahan parlementer yaitu :
1)      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2)      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksaan kebijakan publik jelas.
3)      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Sedangkan kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer yaitu :
1)      Kedudukan badan eksekutif / kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijtuhkan oleh parlemen,
2)      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar,
3)      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen,
4)      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

3.   Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
      Melalui sidang tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945, sistem pemerintahan merupakan sebuah pokok bahasan yang diperdebatkan. Banyak tokoh negeri ini yang memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Soepomo. 


26




Ia banyak mendapat perhatian karena pidatonya tentang gagasan negara integralistik. Menurutnya harus ada jaminan bagi pimpinan negara untuk terus – menerus bersatu dengan rakyat. Maka beliau menghendaki agar susunan pemerintahan Indonesia dibentuk dengan sistem badan permusyawaratan. Orang kedua yang mengemukakan pendapatnyatentang sistem pemerintahan adalah Soekarno. Ia salah satu orang yang sangat anti dengan kapitalisme yang sedang merajalela pada saat itu. Atas dasar itu, secara implisit Soekarno menolak model lembaga legislatif seperti di Amerika Serikat. Namun ia juga tidak menyetujui praktik demokrasi pola sistem pemerintahan parlementer.
Secara umum anggota BPUPKI menolak sistem pemerintahan parlementer. Meskipun demikian, pada saat itu belum disepakati sistem apa yang akan dipakai termasuk sistem pemerintahan presidensial. Setelah proklamasi kemerdekaan, barulah sistem pemerintahan dapat ditentukan. Tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, sistem pemerintahan presidensial ditetapkan menjadi sistem pemerintahan Repubik Indonesia oleh PPKI. Ada empat alasan pokok memilih sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
a.       Indonesia memerlukan kepemimpinan yang kuat, stabil, dan efektif untuk menjamin keberlangsungan eksistensi negara Indonesia yang baru diproklamasikan. Para pendiri bangsa meyakini bahwa model kepemimpinan negara kuat dan efektif hanya dapat diciptakan dengan memilih sistem pemerintahan presidensial dimana presiden tidak hanya berfungsi sebagai kepala negara tetapi juga sebagai kepala pemerintahan;
b.      Karena alasan teoritis yaitu alasan yang terkait dengan cita negara terutama cita negara integralistik pada saat pembahasan UUD 1945 dalam sidang BPUPKI. Sistem pemerintahan presidensial diyakini sangat kompatibel dengan paham negara integralistik;
c.       Pada awal kemerdekaan, Presiden diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan DPR, MPR, dan DPA. Pilihan pada sistem pemerintahan presidensial dianggap tepat dalam melaksanakan kewenangan yang luar biasa itu. Tambah lagi, dengan sistem pemerintahan presidensial, Presiden dapat bertindak lebih cepat dalam mengatasi masalah-masalah kenegaraan pada masa transisi;
d.      Merupakan simbol perlawanan atas segala bentuk penjajahan karena sistem pemerintahan parlemen dianggap sebagai produk penjajahan oleh para pendiri bangsa.


27



2.   Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950
Pada periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949. Konstitusi tersebut mengubah bentuk negara kita menjadi serikat atau federasi. Ciri negara serikat adalah kedaulatan pemerintah pusat diperoleh setelah negara-negara bagian menyerahkan sebagian kedaulatannya, baik kedaulatan keluar dan sebagian kedaulatan ke dalam. Sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem parlementer kabinet semu ( quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut :
1)      Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
2)      Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden.
3)      Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen.
4)      Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah.
5)      Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
6)      Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

3.   Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
a.       Kabinet Natsir (6 September 1950 - 20 Maret 1951)
b.      Kabinet Sukiman (27 April 1951 - 3 April 1952)
c.       Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
d.      Kabinet Ali Sastroamidjojo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
e.       Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
f.       Kabinet Ali Sastroamidjojo II (20 Maret 1956 – 14 Maret 1957)
g.      Kabinet Karya (9 April 1957 -10 Juli 1959)


28



4.   Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)
Pada hari minggu tanggal 5 Juli 1959 jam 17.00 diumumkannya Dekrit Presiden dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka. Isinya yaitu :
a.       Pembubaran konstituante.
b.      Berlakunya kembali UD 1945  dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c.       Pembentukan MPR (S) dan DPA (S).

5.    Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (Masa Orde Baru)
Orde baru didalam menjalankan pemerintahannya menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Upaya pembenahan terhadap sistem ketatanegaraan dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai berikut :
a.       Menguatkan konsep dwifungsi ABRI.
b.      Mengutamakan golongan karya dan mengelompokkan partai politik.
c.       Menguatkan kekuasaan di tangan eksekutif.
d.      Mengontrol peran pers.
Kekuasaan pemerintah orde baru yang absolut, akhirnya mengakibatkan negara indonesia terjerumus ke dalam krisis multidimensional. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi untuk menumbangkan rezim otoriter. Gencarnya tuntutan agar presiden Soeharto mundur dari jabatannya, membuat beliau mau tidak mau harus memnuhinya. Atas dasar itu maka pada tanggal 21 Mei 1998, jam 09.05 pagi, di Iatana Merdeka, beliau menyatakan mengundurkan diri.

6.    Periode 21 Mei 1998 – Sekarang ( Era Reformasi)


Pada tanggal 22 Mei 1998 dibentuk kabinet reformasi pembangunan untuk membantu menjalankan tugas yang harus di emban oleh habibieyaitu mengatasi krisis ekonomi dan menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi , kolusi, serta nepotisme. 


29


Selain pemberantasan KKN, ada lagi agenda-agenda reformasi yang harus dipenuhi. Tuntutan-tuntutan yang dimaksus adalah :

1)      Amandemen UUD RI1945
2)      Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
3)      Penegakan supremasi hukum dan penghormatan hak asasi manusia
4)      Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
5)      Mewujudkan kebebasan pers
6)      Mewujudkan kehidupan demokrasi

7.    Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
a.       Sistem pemerintahan sebelum dilaksanakannya perubahan UUD 1945
1)      Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat).
2)      Sistem konstitusional.
3)      Kekuasaan negara tertinggi berada ditangan MPR.
4)      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD.
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6)      Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7)      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

b.      Sistem pemerintahan sesudah dilaksanakannya perubahan UUD 1945
1)      Indonesia ialah negara hukum (rechtstaat). Tercantum dalam pasal 1 ayat 3.
2)      Sistem kontitusional. Tercantum dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (3), pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat (1) dan (2).
3)      Kekuasaan negara tertinggi berada ditangan MPR. Pasal 2 ayat (1).
4)      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD. Pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan (2).
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Perhatikan dari pasal 4 sampai dengan pasal 16, dan pasal 19 sampai dengan 22B.
6)      Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Pasal 17.
7)      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.


30



 8.    Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Membicarakan struktur ketatanegaraan indonesia, tidak lepas dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan ini tentunya dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan pada pasal 3 dan pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945. Proses perubahan tersebut dilakukan MPR melalui empat tahap, yaitu:
a.       Tahap pertama mencakup 9 pasal, disahkan pada 19 oktober 1999.
b.      Tahap kedua mencakup 25 pasal, disahkan pada 18 agustus 2000.
c.       Tahap ketiga mencakup 32 pasal, disahkan pada 9 november 2001.
d.      Tahap keempat mencakup 13 pasal, disahkan pada 10 agustus 2002.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 turut mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Setelah perubahan terdapat pengahpusan dan penambahan lembaga-lembaga negara. Perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut :
a.       Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1)
b.      MPR merupakan lembaga bicameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2)
c.       Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A)
d.      Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7)
e.       Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A)
f.       Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara
g.      Presiden bukan mendataris MPR
h.      MPR tidak lagi menyusun GBHN
i.        Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C)
j.        Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31)
k.      Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37)
l.        Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus


31









4.    Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan Sistem Pemeintahan Negara Lain
Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia tentu saja mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan negara lain. Pada pelaksanaannya, mempunya juga beberapa kelebihan dan kekurangan jika diperbandingkan dengan negara lain yang sama-sama menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
1.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Semenjak berakhirnya kekuasaan orde baru pada 21 mei 1998, sebenarnya telah terjadi perubahan pada tingkat kekuasaan dan kewenangan presiden. Hasil positif dari perubahan tersebut yakni :
a.       Meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah
b.      Partisipasi rakyat dalam proses pembangunan dan pelaksanaan kebijakan pubik di negara mengalami peningkatan.
Selain itu juga pelaksanaan sistem pemerntahan di indonesia, masih mempunyai berbagai kelemahan. Untuk mengatasi kelemahan tersebut, diperlukan kerja keras dari seluruh komponen bangsa indonesia. Hal itu agar proses pembangunan bangsa dapat terus berjalan ke arah cita-cita kemerdekaan bangsa indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.  Beberapa kelemahan dari sistem presidensial di indonesia adalah :


32




a.       Negara masih kurang dalan memberikan kepastian hukum dan supremasi dalam penyelenggaraan negara.
b.      MPR dan DPR masih belum berperan secara baik.
c.       Masa reformasi telah mengubah sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi pemilihan secara langsung.

2.      Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemeintahan Negara Republik Indonesia dengan Negara Lain
Penerapan suatu sistem pemerintahan biasanya sangat dipengaruhi faktor sejarah pembentukan negara. Yang kedua adalah faktor ideologi dan ada dua ideologi yang sedang terkenal di dunia yaitu liberalisme dan komunisme. Sistem pemerintahan di negara indonesia berbeda dengan negara lain. Dasar penerapan sistem pemerintahan di negara kita tidak disandarkan pada keterkaitan hubungan dengan negara-negara penjajah. Jika dilihat dari segi ideologi, sistem pemerintahan republik indonesia tidak berdasarkan kepada ideologi liberal dan komunis.


33




BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban . Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban  bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . 
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa, maupun  bernegara. Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh sebab itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
            Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti pnduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.


34



2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.
1.      Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
2.      Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4.      Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat,  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5.      Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6.      Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
7.      Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Di bawah ini akan di paparkan secara jelas tentang Hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 yakni meliputi :
a)    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:


 35
  1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.



     Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1.      Hak berserikat dan berkumpul.
2.      Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.      Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan- 
aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b)   Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1.      Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.      Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.      Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

36


c)    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam

      Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

d)    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
      Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
1.      Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.      Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.      Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.      Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.      Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
    Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
    Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.


37



3.     Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia


       Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan  bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
      Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :

1.      Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2.      Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
3.      Menyelesaikan studi lebih awal.
4.      Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
5.      Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
6.      Mematuhi peraturan yang berlaku.
7.      Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
8.      Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9.      Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
10.  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.

38




4.    Cara Membangun Kesadaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara adalah dengan :
1.         Melalui interaksi yang terus menerus dan terorganisir diri dalam komunitasnya dan melembaga, maka warga negara, terutama orang miskin, perempuan, pemuda, dan kaum marginal lainnya dapat membangun kesadaran kolektif dan solidaritas sosial, memperoleh pengetahuan dan dapat memahami hakhak dasarnya sebagai warga negara dan memperjuangkan hakhaknya
2.         Dalam proses memperoleh hak-hak mereka, warga negara diharapkan menunjukkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pengambilan keputusan atau proses pembuatan undang-undang ataupun peraturan dan kebijakan sehubungan dengan hak-hak mereka sebagai warga negara yaitu bebas menyatakan pendapat.
3.         Warga harus memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban mereka dengan penuh tanggungjawab.
4.         Warga negara dituntut kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi.
5.         Ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara.
6.         Warga negara diberi kesadaran atau sosialisasi tentang hak dan kewajiban.
7.         Pemerintah sadar akan tanggung jawabnya sebagai peerintah yang sudah dipilih oleh rakyat, yaitu memberikan hak-hak rakyat.
8.         Ada lembaga seperti Komnas HAM
9.         Warga negara tidak hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
10.     Melaksanakan apa yang mejadi kewajiban dan tahu apa yang menjadi hak masig-masing.

39





            Jadi, untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika masing – masing warga negara sudah membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya,maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.

5.    Karakteristik warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban
    warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban adalah warga negara yang berperilaku sesuai dengan hak – hak,  kewajiban – kewajiban, dan hak – hak istimewa dari penduduk dalam lokasi suatu wilayah negara, dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat baik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di negaranya maupun norma – norma agama, budaya dan sosial di masyarakat.
Warga negara yang baik memahami bahwa mereka memiliki tanggung  jawab, terhadap masyarakat, lingkungan dan hukum. Berikut adalah karakteristik warga yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban :


40





1.   Menjadi tetangga yang baik dengan peduli terhadap orang lain.
2.  Membagi waktu dan keterampilan – keterampilan dengan masyarakat untuk membuatnya 
     lebih baik, lebih bersih, dan aman.
3. Melestarikan sumber – sumber dengan melestarikan 3 R yaitu Reduce (mengurangi), 
    re-use  (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang).
4.   Tetap memberitahukan terhadap isu – isu dan menyuarakan pendapat melalui pemungutan suara.
5.    Menjalankan peran positif sebagai model kewarganegaraan dengan :
6.    Memperlihatkan kepedulian terhadap keberhasilan dan keamanan orang lain.
7.    Menggunakan bahasa yang tidak mengadili yang tidak menyakitkan atau merendahkan
8.    Melakukan sesuatu yang benar, khususnya ketika dalam keadaan sulit
9.     Melakukan sesuatu yang benar, bahkan ketika tidak ada seorangpun yang melihat
10.  Bertanggung jawab terhadap tindakan – tindakan yang diperbuat olehnya.









41




BAB V
KESIMPULAN



    Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
 
    Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.
    Sistem pemerintahan diartikan juga sebagai relasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Lembaga-lembaga dalam sistem pemerintahan ini akan bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan pemerintah yang merupaka tujuan dari suatu negara.
    Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa, maupun  bernegara.






42



BAB VI
DAFTAR PUSTAKA

Taupan, Muhamad. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Yrama Widya.
 



43

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Banana "KresKres" Need a snack to relax? Want to banana chips but that's it? Well, we have a solution,...